
LUMAJANG, Sekilasmedia.com –
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tidak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Selasa (04/5/2021).
Diketahui tersangka yang diamankan inisial “N” (42), warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut diamankan di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya: kaleng rokok Gudang Garam berisi 13 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu. 4 plastik klip ukuran sedang semua berisi Shabu berat kotor 2,58 gram, 2,58 gram, 0,22 gram dan 0,22 gram. dompet bertuliskan toko mas ayu berisi 1 plastik klip berisi Shabu berat kotor 0,28 gram, 3 bendel plastik klip dan 3 buah pivet kaca, 6 sendok takar Shabu, HP merk Samsung warna hitam, No simcard 08233406xxxx. Jumlah keseluruhan berat kotor Shabu sebanyak 5,58 gram.
Atas penangkapan tersebut Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.Si., melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda.Shinta mengatakan, bahwa tersangka “N” beserta barang bukti diamankan di dalam rumahnya.
“Tersangka diamankan dalam rumahnya, saat digeledah petugas berhasil temukan beberapa barang bukti dikamarnya. Dan semua diakui milik tersangka,”Ujar Shinta.
Ipda. Shinta juga menjelaskan, bahwa
tersangka dan beberapa barang bukti (BB) sudah diamankan dirumah tahanan (rutan) Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tersebut ‘N’ bakal terancam pasal 114 dan 112 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 1 Subs. 112 ayat 1 Jo.127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Maria)





