Mojokerto, sekilasmedia.com – Polsek Jetis secara rutinitas terus melakukan operasi yustisi. Untuk kali ini, Polsek Jetis menjaring sekeluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak yang telah melangar protokol kesehatan.
Seperti diketahui, penyebaran virus covid-19 semakin meningkat khususnya di wilayah hukum Kota Mojokerto. demi menekan penyebaran Polsek Jetis terus laksanakan operasi yustisi.
Kompol Drs. Sugeng Prajitno selaku Pawas mobilling Wilayah kecamatan Jetis menjadi pemimpin dalam operasi yustisi yang dilakukan, Sabtu (19/06/2021)
“Pastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan” ujar Sugeng
Operasi Yustisi tetap menyusur tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Wilayah hukum Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota.
Operasi ini berfokus pada penguna jalan yang melewati jalan PB Sudirman tepatnya berfokus pada area Mapolsek Jetis dengan mengerahkan 12 personel gabungan dari Polsek, Koramil serta Satpol PP
“Kami menemukan 6 pelangar tidak mengunakan masker saat mengunakan kendaraan bermotor” ungkapnya
“Salah satu pelangar satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak, ketiganya dibawa ke Mapolsek Jetis untuk dilakukan pendataan” sambungnya
Pelanggar diberi hukuman tindak pidana ringan serta didata dan penyitaan kartu identitas sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur,Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.02 Tahun 2020
“pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kab. Mojokerto” jelasnya
Operasi yustisi ini terus digelar oleh Polsek Jetis dengan jajarannya setiap malam hari demi penegakan protokol kesehatan di wilayah Mojokerto
“Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan” tutupnya.(rik)