
Jombang,Sekilasmedia.com Dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 sasaran non fisik Kodim 0814 Jombang, masyarakat desa Munungkerep, kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diberikan penyuluhan pembinaan mental (Bintal) dan bimbingan pranikah remaja di usia sekolah
Penyuluhan ini menghadirkan Ketua Tim Depag Kabupaten Jombang yang diwakili Nur Khozin M.Pd sebagai pemateri serta dihadiri puluhan warga Desa Munungkerep. Dalam kesempatan itu, Nur Khozin, memberikan pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.
“Berangkat dari penegasan pasal tersebut, maka yang dimaksud perkawinan dini adalah perkawinan yang salah satu pihak atau kedua belah pihak belum mencapai batal minimal usia perkawinan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Ia menguraikan faktor penyebab perkawinan dini. Yakni meliputi adat kebiasaan leluhur, rasa malu menjadi perawan tua, dan faktor orang tua yang biasanya ingin cepat melepas tanggung jawab.
“Faktor lain, yaitu adanya pergaulan bebas, hamil sebelum nikah dan anggapan punya istri banyak adalah simbol kemakmuran kaum pria. Padahal dampak yang ditimbulkan pernikahan dini cukup besar,” jelasnya.
Letda inf Rudi HT selaku Parrohis Bintalrem 082/CPYJ berharap, penyuluhan ini dapat mengurangi angka pernikahan dini di Jombang khususnya di Kecamatan Kabuh.
“Harapan kami semoga materi tadi dapat diterapkan dalan kehidupan sehari-hari dan di masyarakat Kabuh, khususnya di Desa Munungkerep,” tandas Letda Rudi.





