
Mojokerto, sekilasmedia.com – Hadi Purwanto menanggapi pernyataan AKY anggota DPRD Mojokerto pemilik CV. Dewi pustaka. Hadi mengangap pernyataannya tidak berpayung hukum hanya untuk pembelaan diri
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh LBH Barracuda, di Kantor LBH Barracuda di Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/6/2021).
Menanggapi itu, Hadi Purwanto SH mengatakan apa yang di katakan oleh AKY tersebut banyak yang di pelintir, dan tidak mempunyai dasar hukum didalamnnya.
Seperti dalam pernyataan yang menyebutkan dirinya sudah bukan bagian dari CV. Dewi Pustaka sejak setahun yang lalu.
“Seharusnya dalam setiap pernyataan itu didasari bukti yang kongkrit, seperti surat atau bukti pendukung. Bukan cuma pembelaan diri” ujar Hadi kepada wartawan
Hadi juga mempertanyakan soal kerjasama kerja yang dijalin oleh CV. Dewi Pustaka dengan CV. prima Putra Pratama yang dinilai jangal dalam percetakannya dinilai sama
“Kami ingin tau MoU yang dijalin antar kedua perusahaan. Apakah itu sebagai penerbitan, pengadaan,atau penjualan” jelas Hadi
AKY membantah telah menjiplak LKS bahasa Jawa terbitan CV. prima Putra Pratama karena ISBN nya jelas dari Buku terbitan CV. Dewi Pustaka. AKY juga membantah dugaan plagiasi yang dituduhkan
“ISBN no 978-602-5622-91-5 penerbit CV. Dewi Pustaka dengan penulis supardi, penyunting, editor oleh tim New Fokus akan tetapi setelah dicek hasilnya berbeda yakni penulis Djuwadi, Spd dengan merk dagang New fokus sementara penerbit CV. Dewi Pustaka, dan isi bukunya sama” terang Hadi
Tim dari LBH Barracuda telah mengantongi 55 buku LKS lainnya terbitan CV. Dewi Pustaka yang juga diduga melakukan plagiasi
AKY anggota DPRD kabupaten Mojokerto komisi IV menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa melanggar kode etik dalam kasus jual beli buku, apalagi penyalahgunaan hak dan wewenangnya sebagai anggota komisi IV yang membidangi pendidikan itu. Rabu (15/6/2021).
AKY menjelaskan bahwa dirinya sudah lama menjadi pengusaha percetakan jauh sebelum menjabat menjadi anggota dewan. Beliau juga menganggap yang dilakukannya sebatas melaksanakan pekerjaan
“Kami tak melarang orang untuk menjual buku LKS, tetapi caranya ya harus sesuai dengan prosedur yang benar” imbuh Hadi
Ketua LBH Barracuda juga menekankan bahwa memberi pernyataan bohong dihadapkan media adalah suatu pembohongan publik (Rik)






