Mojokerto

LBH Barracuda Tunjukan Bukti Pelangaran CV. Dewi Pustaka Milik Anggota DPRD Mojokerto

×

LBH Barracuda Tunjukan Bukti Pelangaran CV. Dewi Pustaka Milik Anggota DPRD Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, sekilasmedia.com –
Menanggapi semua yang disampaikan oleh AKY salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang juga sebagai penyuplai buku LKS di tingkatkan sekolah dasar di Wilayah Kabupaten Mojokerto, bahwa dirinya tak pernah melanggar kode etik dan nomor ISBN pada sampul buku yang dijual sudah memenuhi standar, kini dibantah oleh LBH Barracuda.

Melalui LBH Barracuda, salah seorang Wali murid berinisial HP mengadu dan menuntut CV. Dewi Pustaka lantaran diduga kuat CV yang bergerak dalam penjualan buku tersebut banyak terjadi pelangaran.

Hal ini disampaikan Hadi Purwanto yang merupakan LBH Barracuda saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Barracuda di Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/6/2021).

“Kami mempunyai banyak bukti pelangaran yang dilakukan oleh CV. Dewi pustaka” ujar Hadi kepada awak media

BACA JUGA :  Kota Mojokerto, Nominasi Enam Besar Pangan Aman Tingkat Nasional

Perlu diketahui CV. Dewi Pustaka merupakan perusahaan pengadaan buku lembar kerja siswa (LKS) yang beredar di SD dan MI Kabupaten Mojokerto

Salah satu Bukti pelangaran yang dilakukan oleh CV. Dewi Pustaka yaitu tidak mencantumkan ISBN pada bagian awal buku. Sebagaiman yang tertulis dalam aturan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016

“Sedangkan LKS yang diterbitkan CV Dewi Pustaka hanya menuliskan ISBN pada kulit belakang buku” terang Hadi

Lebih lanjut lagi ISBN dari buku bahasa Jawa terbitan CV. Dewi Puataka tidak sama dengan hasil pengecekan di Perpusnas.

“Hasil dari ISBN di Perpusnas dan di buku berbeda, mulai dari pengarang hingga penerbit” sambung Hadi

CV. Dewi Pustaka diduga kuat menjiplak buku LKS yang diedarkannya dari perusahaan penerbit CV. prima Putra Pratama karena isi dalam buku tersebut sama hanya berbeda sampul depannya saja.

BACA JUGA :  Kiai Husein Ilyas Apresiasi Hasil Survey Kinerja Polri

CV. Dewi Pustaka juga tidak mempunyai izin untuk mencetak dan menerbitkan buku LKS yang dimaksud

“Kami sudah mengantongi bukti, nanti akan kami bawa ke pengadilan” tegas Hadi kepada rekan media

Jika terbukti bersalah CV. Dewi Pustaka akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Serta udang undang tentang hak cipta “kami sudah berkoordinasi dengan CV. Prima Putra Pratama” tandas Hadi

“Kasus ini akan kami usut tuntas demi kebaikan sistem pembelajaran”

LBH Barracuda juga mempunyai 15 buku LKS terbitan CV. Dewi Pustaka yang telah dijiplak sebagai bukti tambahan dalam dalam laporannya.(rik/wo)