
Mojokerto, sekilasmedia.com – Satreskrim Mojokerto kota mengamankan tukang parkir yang sering memalak sopir angkutan buah di pasar Tanjung. Modus pelaku dengan meminta tarif parkir yang mahal.
MN (54) warga desa Penompo, kecamatan Jetis Mojokerto yang kesehariannya menjadi tukang parkir juga memalak supir angkutan buah saat malam hari.
Dalam pers release di Mapolresta Mojokerto, Senin (14/06/2020) Wakapolresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian S.I.K mengungkapkan 6 kasus kejahatan yang terjadi dalam beberapa minggu kemarin . Salah satunya kasus premanisme yang berada di kawasan pasar Tanjung.
“Kebetulan hari minggu kita mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi pemalakan di pasar Tanjung “ ungkap Iwan
Aksi pemalakan dilakukan MN terhadap sopir angkutan buah yang sedang bongkar muat di area pasar Tanjung
“Pelaku meminta rata-rata antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada sopir, jika tidak pelaku akan terus mengancam” imbuh Iwan
Dari tangan pelaku berhasil diamankan uang sebesar Rp. 788.000 dan pelaku juga akan dijerat dengan pasal dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta
sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden dan mandat Bapak Kapolri dan di lanjutkan Bapak Kapolda terkait penanganan Premanisme Polres Mojokerto kota terus lakuan operasi di wilayah hukumnya (Rik/ wo)






