Daerah  

PPKM Darurat, Sistim Belajar di Kota Mojokerto Tetap Secara Daring

MOJOKERTO- Sekilasmedia.com-akibat adanya kebijakan PPKM darurat, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto harus kembali menerapkan sistem belajar jarak jauh pada tahun ajaran baru nanti. Penerapan kebijakan ini diberlakukan bagi semua tingkatan sekolah yang ada di Kota Mojokerto.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring ini nantinya mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021 pekan depan hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, keputusan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto nomor 420/1656/417.501/2021 yang dikeluarkan pada Senin, 5 Juli 2021 lalu.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk semua tingkatan sekolah di Kota Mojokerto. Yakni mulai dari PAUD non formal dan TK, SD, SMP, ataupun pendidikan kesetaraan lainnya.

“Proses belajar mengajar untuk tahun ajaran baru kembali dilaksanakan sepenuhnya dengan metode daring atau belajar dari rumah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis, 8 Juli 2021.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Bersama PJ Walikota Hadiri Doa Bersama Dan Silaturahmi Dengan PWI

Lebih lanjut Amin menegaskan, untuk siswa baru yang melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sedianya juga tetap dilaksanakan. Namun, semuanya harus dilakukan secara online.

Sementara, untuk para guru atau tenaga kependidikan lainnya diwajibkan untuk bekerja dari rumah saja atau Work From Home (WFH).

Kebijakan untuk para tenaga pengajar dan kependidikan ini berlaku hingga Jumat, 30 Juli mendatang.

“Selama satu hari WFH lalu sehari kemudian bekerja di kantor. Jadi, dilakukan secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun oleh masing-masing kepala satuan pendidikan,” bebernya.

Amin menambahkan, selama pelaksanaan WFH, para tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperkenankan bepergian melewati batas wilayah Kabupaten atau Kota domisili mereka.

Menyusul, adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Jika tanpa alasan yang dibenarkan dan harus melalui izin kepala perangkat daerah masing-masing untuk bepergian.

BACA JUGA :  Bersama Walikota, Bupati Mojokerto Hadiri HUT Ke-90 Gereja Katolik Paroki Santo Yosef Mojokerto

“Mereka juga tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional. Semoga tidak ada yang melanggar, karena sudah kami komunikasikan dengan para kasek tadi pagi (kemarin), dan semestinya akan ada sanksi tegas jika ketahuan melanggar,” pungkasnya.(wo/adv)