Daerah

DPRD Gresik Rampungkan 6 Ranperda Inisiatif, Salah Satunya Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

×

DPRD Gresik Rampungkan 6 Ranperda Inisiatif, Salah Satunya Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedi.com – DPRD Kabupaten Gresik pada saat ini sedang merapungkan enam rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik untuk menjadi perda. Di mana 4 ranperda inisiatif legislatif  dan 2 ranperda inisiatif eksekutif, kata Ketua DPRD Gresik. M. Abdul Qodir pada Senin (5/7/2021).

” Kami secara maraton berusaha menyelesaikannya meski di masa pandemi covid 19. Apalagi  pembahasan ranperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak atau masyarakat yang menjadi fokus utama,” ucapnya.

Dan  salah satunya, kegiatan  rapat panitia khusus (Pansus)  pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik tentang retribusi pelayanan sampah dan kebersihan yang diinisiasi Komisi 3 DPRD Gresik bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Universitas Jember serta OPD terkait, bertempat di ruang rapat komisi 3 gedung DPRD Kabupaten Gresik, secara virtual.

Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Gresik Asroin Widiyana kepada awakmedia mengatakan pembahasan oleh panitia khusus komisi 3 berkaitan erat dengan tusinya dinas lingkungan hidup (DLH), bahwa terkait penanganan sampah selama ini masih jadi satu dengan pelayanan jasa umum dan perdagangan.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Canangkan Sekolah Ramah Anak

Pada jasa umum  sendiri sudah mengalami perubahan beberapa kali, salah satunya  terkait dengan retribusi sampah. Ternyata tidak hanya di perda No. 4 Tahun 2011 saja, namun  sudah ada di perda-perda  sebelumnya dan itu sudah lama sekali.

” Sehingga kami ingin adanya perubahan,  di mana retribusi sampah ditarik keluar dari perda jasa umum dan berdiri sendiri menjadi perda sendiri yakni retribusi persampahan dan kebersihan,” ujar Asroin.

Dalam pembuatan perda baru nantinya, lanjut Ketua Komisi 3, akan dilakukan  perbaikan apa-apa yang kurang. Konsepnya terdapat tiga point utama, yakni pertama fokus pada kewajiban pemerintah dalam pelayanan persampahan. Kedua, menyangkut hak masyarakat terhadap pemerintah terkait pelayanan sampah dan ketiga termasuk retribusinya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Mojokerto Naikkan Dana BOSDA dalam APBD 2024

Maksud kami, retribusi tidak masuk target utama melainkan kewajiban pemerintah dahulu kemudian hak masyarakat setelah itu baru retribusi.

Obyek pengenaan retribusi dan beban retribusi menurut jenisnya banyak, beberapa diantaranya yang disebutkan  seperti terkait rumah tangga  dan rumah makan pun terbagi dalam beberapa fasilitasi sama juga dengan tempat hiburan.

Kalau  tempat usaha dan perusahaan terbagi beberapa klasifikasi. Untuk tempat  usaha  ada menengah sampai ke bawah, namun beda untuk perusahaan tergantung luasan lahan. Mulai  5000 meter ke bawah, 5000 meter sampai 15.000 meter, 15.000 – 25.000 meter. Dan yang bersifat khusus, ada hotel dan perusahaan besar. Untuk perusahaan besar berdasar tonase sampah. Bagi perusahaan menengah dan kecil pengenaan retribusi akan dibuatkan perbup lagi, beber Asroin.

Khusus sampah atau limbah B3  tidak diatur  dalam perda ini, karena itu ranah pemerintah pusat, imbuhnya. (rud)