
Gresik, Sekilasmedia.com – Forkopimda Gresik menyisir sejumlah kafe dan mall. Memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021).
Kegiatan ini, dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bersama Dandim 0817 / Gresik, Letkol Inf. Taufik Ismail, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Kasatpol PP Abu Hassan, Kadishub Gresik Nanang Setiawan dan Kadinkes drg. Saifudin Ghozali.
Tampak di pusat perbelanjaan seperti Gress mall, dalam pelaksanaan PPKM Darurat hanya tempat makan saja yang boleh beroperasi. Itupun tidak melayani makan ditempat, hanya bisa take away.
Selain itu, dilanjutkan melakukan patroli dan memberikan imbauan di kafe-kafe yang masih menyediakan makan di tempat.
“Supaya makanan dan minuman yang dibeli, bisa dibungkus atau take away guna menghindari kerumunan,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan langsung dibubarkan. Dan bagi yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan langsung diamankan di kantor Polisi.
Saat menyisir, di sebuah kafe penyedia makanan dan minuman di Jalan Brotonegoro Desa Suci, Kecamatan Manyar, ternyata ada pertemuan organisasi yang menimbulkan kerumunan.
“Selanjutnya panitia dan pihak penanggung jawab diamankan ke Mapolres Gresik karena sudah melanggar PPKM Darurat. Penerapan kebijakan pemerintah ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan.” tegasnya.
Perlu dikerahui, Alumnus Akpol 2001 ini menggulirkan gerakan “GRESIK JAMAN NOW.” Singkatan dari Gresik ‘JAngan keMAN-mana Nang Omah Wae’. Tujuannya, agar masyarakat mengurangi mobilitas, mencegah penularan virus jahat asal wuhan, China. (rud)






