Daerah

Komisi 4 Godok Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

×

Komisi 4 Godok Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com– Di masa pandemi covid 19, rapat panitia khusus (pansus)  komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik bersama LP2M Unej dan OPD terkait, menggodok rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan secara virtual, pada Senin (5/7/2021) di ruang rapat Komisi 4 gedung DPRD Kabupaten Gresik.

Menyikapi upaya pembahasan ranperda inisiatif dewan ini yang sedang berlangsung, Ketua Komisi 4 DPRD Gresik Muhammad  mengharapkan adanya perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan nantinya bisa melindungi para pekerja baik tenaga kerja maupun pencari kerja.

Selanjutnya, kata anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini,  bagi perusahaan-perusahaan yang masuk di Kabupaten Gresik diharapkan agar memanfaatkan tenaga-tenaga kerja lokal. Kenapa demikian?  Karena masih banyaknya pengangguran di Kabupaten Gresik, sesuai data dari Disnaker diperkirakan sebesar 58.000 sampai 60.000 orang pengangguran.

BACA JUGA :  Demi Kemanusiaan, Polisi Bantu Distribusi Oksigen ke Rumah Sakit di Kabupaten Gresik

” Untuk itu, dengan adanya peraturan daerah ini maka ada payung hukum bagi perusahaan bisa memanfaatkan tenaga lokal atau warga Gresik.  Dan bagaimana caranya supaya tenaga lokal  bisa terserap di perusahàan-perusahaan di Gresik.” Tandas Muhammad.

Agar bisa terserap di perusahaan-perusahaan tersebut, dalam ranperda tentang penyelenggaraan ketenegakerjaan juga mengatur masalah skill atau ketrampilan ( kualitas sumber daya manusia) tenaga lokal sesuai kebutuhan dunia usaha.

Untuk itu, Ketua Komisi 4 DPRD Gresik juga mengungkapkan  bahwa terkait masalah peningkatan skill atau ketrampilan tenaga lokal Gresik sekitar perusahaan dengan kegiatan pelatihan-pelatihan dengan anggaran dibiayai bisa melalui CSR perusahaan bersangkutan.

BACA JUGA :  Polres Gresik Tangkap Pria Penjaga Warkop Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Bilamana perusahaan tersebut, membutuhkan tenaga kerja yang memiliki ketrampilan sesuai yang dibutuhkan, tinggal  mengambil orang-orang yang sudah dilatih sebelumnya.

Ditambahkan Muhammad, selain pelatihan-pelatihan tersebut disamping diadakan oleh perusahaan di lingkungannya, peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja juga harus hadir dengan balai latihan kerjanya.

Disampaikan juga bahwa pembuatan perda ini, sebelumnya sudah disampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Dan selama proses pembahasan atau penggodokan ranperda terkait  penyelenggaraan ketenagakerjaan,  komisi 4 didampingi oleh tenaga-tenaga ahli dari Universitas Jember.

Mereka mengawal perda ini sampai finalisasi, sehingga ranperda ini bisa menjadi perda dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat, pungkasnya. (rud)