
Gresik, Sekilasmedia.com– Di masa pandemi covid 19, rapat panitia khusus (pansus) komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik bersama LP2M Unej dan OPD terkait, menggodok rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan secara virtual, pada Senin (5/7/2021) di ruang rapat Komisi 4 gedung DPRD Kabupaten Gresik.
Menyikapi upaya pembahasan ranperda inisiatif dewan ini yang sedang berlangsung, Ketua Komisi 4 DPRD Gresik Muhammad mengharapkan adanya perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan nantinya bisa melindungi para pekerja baik tenaga kerja maupun pencari kerja.
Selanjutnya, kata anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini, bagi perusahaan-perusahaan yang masuk di Kabupaten Gresik diharapkan agar memanfaatkan tenaga-tenaga kerja lokal. Kenapa demikian? Karena masih banyaknya pengangguran di Kabupaten Gresik, sesuai data dari Disnaker diperkirakan sebesar 58.000 sampai 60.000 orang pengangguran.
” Untuk itu, dengan adanya peraturan daerah ini maka ada payung hukum bagi perusahaan bisa memanfaatkan tenaga lokal atau warga Gresik. Dan bagaimana caranya supaya tenaga lokal bisa terserap di perusahàan-perusahaan di Gresik.” Tandas Muhammad.
Agar bisa terserap di perusahaan-perusahaan tersebut, dalam ranperda tentang penyelenggaraan ketenegakerjaan juga mengatur masalah skill atau ketrampilan ( kualitas sumber daya manusia) tenaga lokal sesuai kebutuhan dunia usaha.
Untuk itu, Ketua Komisi 4 DPRD Gresik juga mengungkapkan bahwa terkait masalah peningkatan skill atau ketrampilan tenaga lokal Gresik sekitar perusahaan dengan kegiatan pelatihan-pelatihan dengan anggaran dibiayai bisa melalui CSR perusahaan bersangkutan.
Bilamana perusahaan tersebut, membutuhkan tenaga kerja yang memiliki ketrampilan sesuai yang dibutuhkan, tinggal mengambil orang-orang yang sudah dilatih sebelumnya.
Ditambahkan Muhammad, selain pelatihan-pelatihan tersebut disamping diadakan oleh perusahaan di lingkungannya, peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja juga harus hadir dengan balai latihan kerjanya.
Disampaikan juga bahwa pembuatan perda ini, sebelumnya sudah disampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Dan selama proses pembahasan atau penggodokan ranperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, komisi 4 didampingi oleh tenaga-tenaga ahli dari Universitas Jember.
Mereka mengawal perda ini sampai finalisasi, sehingga ranperda ini bisa menjadi perda dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat, pungkasnya. (rud)






