
Gresik, Sekilasmedia.com – Penertiban parkir di Kabupaten Gresik sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui dinas terkait. Demikian disampaikan Abdul Munir Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik dalam kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap ketiga tahun 2021 DPRD Kabupaten Gresik di Kedungrukem Kecamatan Benjeng pada Sabtu siang (17/8/2021).
Jadi, nantinya seperti yang saat ini menjadi masalah banyaknya parkir-parkir liar yang ada dan parkir tidak terakomodasi petugas parkir kabupaten. Seperti yang ada di pasar Benjeng dan pasar Balongpanggang.
Meski sampai saat ini belum terealisasi namun dengan telah diperdakan mudah-mudahan terkaver dan PAD Kabupaten Gresik bisa meningkat, ungkapnya.
” Adapun payung hukumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, sehingga nantinya pengelolaan parkir akan lebih tertata apik dan penerimaan retribusinya akan semakin baik,” kata Abdullah Munir.
Sementara itu,menurut salah satu Wakil Pimpinan DPRD Gresik sekaligus Ketua PIRA Gresik Nur Saidah bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah kali ini pada tahap ketiga, DPRD Kabupaten Gresik membawa tiga Perda.
Selain Perda No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, ada juga Perda No. 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, jelas dia.
” Salah satu fungsi DPRD yakni legislasi seperti membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Juga fungsi pengawasan terhadap operasional peraturan daerah tersebut yang telah menjadi produk hukum daerah, maka kemudian perlunya penyebarluasan atau sosialisasi ke masyarakat,” ujar Nur Saidah. (rud)






