Mojokerto, sekilasmedia.com – operasi yustisi PPKM darurat dilaksanakan oleh Polres Mojoketo Kota. Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan yang ada di Kota Mojokerto, serta mengamankan 35 pelanggar, pada (08/07/2021).
Tepatnya di Alun-alun kota Mojoketo menjadi prioritas utama pelaksanaan operasi yustisi, selain itu ada tiga titik lagi yaitu
simpang empat kota Mojoketo, kecamatan magersari, serta kecamatan prajurit Kulon
Untuk diketahui dalam Operasi kali ini, melibatkan Gabungan dari TNI, Satpol PP kota Mojoketo , Polresta Mojoketo , Dinas perhubungan kota Mojokerto , yang berjumlah 80 personel dikerahkan dalam pelaksanaan giat operasi yustisi.
Kapolres Mojoketo AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, tujuan utama dari giat operasi yustisi adalah Memberikan edukasi berupa preventif strike kepada masyarakat
“Dalam rangkah memberi pencegahan harus bersifat tegas, ” jelas Rofiq
Opersi yustisi Menindak masyarakat yang mobilitas dari suatu daerah tanpa ada tujuan kerja, tidak memakai masker, tidak melengkapi surat perjalanan seperti hasil vaksin, surat hasil swab antigen serta PCR.
Ada Sebanyak 35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ini, untuk selanjutnya para Pelanggar disidang ditempat yang sudah disediakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
Sementara itu, Kabag Ops Kompol Suharyono menjelaskan, operasi Yustisi PPKM darurat dilakukan kepada masyarakat yang belum patuh tentang protokol kesehatan.
“Tindakan yang dilakukan berupa Tipiring serta sidang ditempat, dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan pengadilan” jelasnya.
” Dalam kegiatan ini menyasar semua Pelangar protokol kesehatan, tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat yang Berpergian jauh tanpa pandang bulu.
“Kami meminta masyarakat saling membantu untuk menurunkan angka covid 19,” ungkap Kabag Ops.
Denda dalam sidang ditempat ini bervariatif tergantung pelangaran yang di perbuat,”imbuhnya.(rik/wo)