
Buleleng, sekilasmedia.com – Belum juga kelar masalah dugaan kasus korupsi rumah dinas, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng, 2011-2020, I Dewa Ketut Puspaka (58) malah ditetapkan sebagai tersangka menerima sejumlah gritifikasi Rp 16 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Status tersangka gratigikasi eks Sekda Buleleng, Dewa Puspaka tersebut, diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu, di Hari Bhakti Adhayaksa ke-61, di Aula Kajati Bali, Jalan Tantular Niti Mandala, Renon, Denpasar Kamis (22/7/2021).
Gratifikasi yang dlakukan Eks Sekda Buleleng diterima dari beberapa orang, yaitu membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara (BBU).
“Yang bersangkutan menerima gratifikasi untuk penyewaan lahan tanan di Desa Yeh Sanih sejak Tahun 2015 hingga 2019,” ucap Wisnu.
Selain itu Dewa Puspaka juga menerima gratifikasi dari pihak perusahaan lain dalam pengurusan ijin gedung terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran, dari Tahun 2018 hingga 2019,” katanya.
Dari gratifikasi tersebut, dugaan semenrara Dewa Puspaka telah menerima uang sebesar Rp 16 miliar. Ia disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) bisa juga huruf (g) UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara atas dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 20210, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk TPPU ini, kami baru memulai penyelikan19 Juli 2021 lalu,” tandasnya. Soni