
Denpasar, Sekilasmedia.com
Dituding melabrak putusan pengadilan sebelumnya, majelis hakim AA Aripathi Nawaksara yang menyidangkan perkara eksekusi sita jaminan atas lahan Jimbaran Hijau, di Jalan Karang Mas Sejahtera No 1, Kuta Selatan, Kabupaten Badiung, Jumat (30/7) lalu dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh penggugat.
Memanasnya masalah lahan antara warga Jimbaran, Nyoman Siang dengan PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Tama Selaras, karena perkaranya telah incracht alias memiliki kekuatan hukum tetap sejak 28 tahun lalu, disidangkan kembali di PN Denpasar.
Kepada wartawan, kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya menjelaskan, perkara yang disidangkan sejatinya sudah jelas. Bila bidang tanah tersebut pernah diperkarakan bersama ahli waris pada tahun 1990 dan diputuskan tahun1993 kemudian dilanjutkan dengan eksekusi.
“Bagaimana bisa perkara yang sudah diputus 28 tahun lalu disidangkan kembali. Ini ngaco namanya, masak ada hakim melawan putusan lembaganya sendiri,” tegad Samijaya di Denpasar, Senin (2/8/2021).
Lebih lanjut, majelis hakim dinilai banyak mengabaikan fakta hukum di persidangan, sebab mengacu pada pipil untuk dijadikan bukti. Padahal gugatan Nyoman Siang sudah jelas, telah dimatikan sejak adanya putuan pengadilan tahun 1990, yang dinyatakan tidak miliki hubungan hukum legal standing yang kuat.
Ditambahkan, selain menyidangkan perkara yang sudah incracht, majelis hakim juga mengeluarkan sita jaminan atas lahan PT Jimbaran Hijau. Namun kembali pada putusan pengadilan No 142’PDT/G/1990/PN.DPS. jika objek itu telah dieksekusi PN Denpasar pada 26 Oktober 1993 lalu.
“Berdasarkan fakta yang ada sangat aneh bila hakim mengeluarkan sita jaminan. Kami anggap hakim tidak tunduk pada putusan pengadilan, justru malah sebaliknya melawan. Kami laporkan kasus ini ke KPN, KPT, MA dan lainnya,” tutupnya.
Terkait hal itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa tak bisa memberi banyak komentar, mengingat perkara masih dalam proses persidangan. Demikian pula terhadap tudingan hakim yang melawan putusan pengadilan, Astawa menilai belum ada putusan.
“Ini bukan ranah saya, sebaiknya ditanyakan langsung ke majelis hakim saja. Apa dasar mengambil itu? (mengeluarkan sita jaminan). Yang jelas semua pertimbangan dan wewenang ada pada majelis hakim,” ungkapnya singkat. (Soni).





