
Jombang,Sekilasmedia.com-Satgas gabungan TNI POLRI dan Pol-PP kembali menertibkan hajatan pesta pernikahan yang digelar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hajatan diminta merapkan protokol kesehatan.
Kasi-Trantib Satpol PP Kec.Bareng Bpk.M.Zubaidi mengatakan,hajatan yang ditertibkan berada di Desa/Kecamatan Bareng.Dalam penertiban itu petugas menegur penyelenggara hajatan,lantaran tidak melakukan penataan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Tentunya dengan humanis tapi tetap tegas, menjelaskan kepada pemilik atau yang punya hajatan untuk melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan. Mereka sudah punya izin dari satgas desa.Dalam penertiban itu Satpol PPK tidak membubarkan hajatan tersebut.Namun meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan dan membatasi tamu yang hadir.
“Pihak tuan rumah bisa memahami apa yang kami sampaikan,akhirnya kami atur hajatan sebagaimana surat Bupati,hajatan tetap dilaksanakan tapi tidak boleh kerumunan.Tadinya kursi ditata 90, kemudian dikurangi menjadi 15 kursi,” jelasnya.





