
Gresik, Sekilasmedia.com – Untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah di SD Negeri maupun di SLTP Negeri saat ini, akibat yang bersangkutan memasuki masa purna. Maka kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menunjuk Plt Kepala Sekolah di lembaga pendidikan tersebut yang lama kosong.
Penunjukan Plt KS ini di lembaga pendidikan SDN maupun SLTPN yang kosong KS-nya, diharapkan agar pelaksanaan masalah administrasi kususnya SD bisa berjalan, penyaluran dana BOS bisa berjalan dan pelaksanaan pembelajaran secara luring dan daring bisa dilaksanakan.
Kemudian sesuai aturan yang ada untuk mengisi kekosongan Kelapa Sekolah tersebut, Dispendik Gresik membentuk Panitia seleksi Calon Kepala Sekolah, dan Plt Kadispendik Gresik memberi tugas kepada Kabid PAUD dan PNF untuk menjadi Ketuanya.
Panitia seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) Dispendik Gresik Sukandar kepada wartawan terkait progres seleksi calon kepala sekolah mengatakan bahwa proses penerimaan seleksi calon KS di Dispendik Gresik, saat ini masih tahap pendaftaran.
” Tahap Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai 31 Juli 2021, untuk kuota 150 orang. Pelaksanaan rekrutmen CKS ini sempat dihentikan sementara karena kondisi Bapak Kasdari meninggal dunia. Lalu dilanjutkan kembali dengan di perpanjang waktu pendaftarannya, untuk memenuhi target kuota yang ada,” terangnya pada Kamis (5/8/2021).
Sukandar mengungkapkan dari 389 lembaga SDN yang kosong KS-nya ada 98 lembaga, sedangkan SLTP Negeri terdapat 6 lembaga yang kosong. Sampai saat ini data pelamar yang masuk sekitar 55 orang lebih dari kuota 98 lembaga SDN yang kosong, dan lembaga SLTPN terdapat 25 pendaftar dari kuota 6 lembaga kosong yang di perebutkan.
” Sedangkan untuk penyelenggaraan tes atau ujian, kita bekerjasama dengan LP2KS Solo, dan biasanya LP2KS akan menunjuk LPMP dan Perguruan Tinggi sebagai pengujinya,” timpal Ketua Tim Seleksi Calon KS
Nanti proses seleksinya, setelah kuota 150 orang CKS terpenuhi, kemudian di verifikasi lalu dirapatkan dan selanjutnya diajukan ke LP2KS Solo. Baru nanti kita tunggu jawaban dari mereka kapan bisa dilaksanakan, baru
kita siapkan tempat ujian yang representatif.
” Harapan saya, segera terealisasi sehingga proses di sekolah tidak ribet dan apalagi terkait Plt karena Plt kewenangannya sangat terbatas,” kata Sukandar.
Sementara itu, terkait masa seleksi calon Kepala Sekolah saat ini, kembali Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Gresik menegaskan estimasinya sekitar pertengahan bulan Agustus sudah rampung, jadi saat Bupati dan Wabup memiliki kewenangan melakukan mutasi nanti, kita bisa masukan ke sana. Karena yang berwenang Baperjakat dan Bapak Bupati untuk penempatannya.
Terkait lokasi seleksi di masa PPKM, rencananya di gedung Dispendik Gresik dan tiap gelombang ujian diikuti 20 orang peserta. Bagi calon KS yang lulus tes akan ada penempatan kemudian mengikuti diklat lagi untuk mendapatkan NUKS. Di mana Kepala Sekolah yang mendapat NUKS, dapat mencairkan dana BOS, imbuhnya.
Syarat pendaftaran peserta calon KS diantaranya usia maksimal 56 tahun toleransi 6 bulan, golongan minimal 3 C, telah bersertifikasi terutama dari Unesa. Masa kerja minimal 5 tahun. Dan dari hasil seleksi nantinya, diharapkan kepala sekolah yang lulus bisa menyusun RAPBS, bisa IT dan bisa menyusun program kerja tahunan, pungkas Sukandar. (rud)





