Blitar, Sekilasmedia.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan Polsek Jajaran selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung mulai tanggal 1 September 2021 hingga tanggal 12 September 2021 berhasil mengungkap sebanyak sepuluh kasus dengan sebelas tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers menerangkan bahwa Polres Blitar Kota selama 12 hari operasi tumpas narkoba semeru 2021 berhasil mengamankan barang bukti 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 pil dextro. Selain itu satresnarkoba juga berhasil mengamankan 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar 3.416.500 (Tiga Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Kapolres menambahkan dari kesepuluh kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya. Dari kesebelas tersangka, MS alias Manyong warga wonodadi, kabupaten blitar merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni 8.469 (Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) butir pil dobel L.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. ddg