
Jombang,Sekilasmedia.com Tidak hanya masyarakat yang sehat dan normal saja yang berhak menerima suntikan vaksin, melainkan seluruh warga Masyarakat yang sudah memenuhi syarat termasuk ODGJ (Orang dalam gangguan jiwa) dan disabilitas, sabtu 04 September 2021.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menambah imun bagi masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona atau covid -19, seperti yang di lakukan serka Serka Sunu Andriawan Babinsa Desa Kampungbaru Kecamatan Plandaan yang sedang melakukan blusukan mendampingi vaksin secara jemput bola kepada masyarakat terutama kepada ODGJ/orang dalam gangguan jiwa.
Dengan pendampingan yang seperti di lakukan para Babinsa Koramil 0814/08 Plandaan tersebut di harapkan mberikan rasa aman dan kenyamanan bagi bidan desa untuk melakukan tugasnya memberikan suntikan vaksin.
Waulaupun sudah di vaksin di harapkan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dan selalu menjaga kesehatan dengan baik”Tutur Seka Sunu Adrimawan”.
Dan keluarga ODGJ di harapkan selalu menjaga kesehatan dan memperhatikan kebersihan saudaranya agar tetap sehat.”tambah Serka Sunu Adrimawan”





