
Jombang,Sekilasmedia.com Untuk mempercepat penurunan khasus Covid-19, Pemerintah Kab. Jombang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri menyisir tempat keramaian yang ada di kab. Jombang 01/09/2021.
Dalam kegiatan Operasi yustisi kali ini dari tim gabungan Pol PP, TNI dan Polri menyisir tempat yang terdapat kerumunan seperti pasar, Mall,toko dan warung kopi. karena masih ditemukan warga yang belum mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi juga mengedukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar. Sebab, masih banyak masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar. Seperti, dikalungkan di leher atau diturunkan, sehingga hidung tidak tertutup dan masih memungkinkan untuk terjadi penularan Covid-19.
Kegiatan patroli yustisi yang dilakukan oleh Pol PP, TNI dan Polri bertujuan menekan covid-19 agar cepat turun ke zona kuning syukur2 sampai ke zona hijau, supaya warga dapat beraktifitas kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Kami berharap agar masyarakat sehat dan untuk menekan khasus Covid-19 di Kab. Jombang masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, meski akan dilakukan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat,” ujar bpk totok selaku tertua Pol PP Kab. Jombang.





