
Gresik, Sekilasmedia.com – Merasa aspirasinya tidak terakomodir di mana menghendaki pengisian Pj Kades dari PNS harus berasal dari warga desa setempat. Puluhan warga Desa Pacuh mendatangi Balai Desa saat acara pelantikan dan serahterima jabatan Pj Kepala Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang pada Rabu (15/9/2021).
Mereka yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Pacuh ini diterima oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Nurul Muchid bersama Forkopimca Balongpanggang serta BPD, kemudian diadakan mediasi untuk menelisik persoalan yang menjadikan pemantik aksi demo ini.
Salah satu korlap aksi sekaligus mantan Kades Pacuh Ahmad Tri Cahya mengungkapkan bahwa penyampaian asiprasi warga ini terkait pengisian jabatan pejabat (Pj) Kepala Desa Pacuh melalui musyawarah desa beberapa waktu lalu, namun hasilnya ada satu warga setempat yang berstatus PNS tidak terakomodir.
” Masalah ini berawal dari surat resmi Ketua BPD BPD mengenai pemberitahuan kepada warga Desa Pacuh yang berstatus PNS untuk mendaftar sebagai Pj Kades Pacuh teranggal 20 Agustus 2021, karena masa kerja kades berakhir tanggal 11 September 2021. Pengumpulan berkas pendaftaran terakhir pada 25 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Dan tanggal 25 Agustus 2021, ada salah satu warga berstatus PNS mendaftar Pj Kades dan persyaratannya lengkap sesuai kualifikasi BPD, pungkas Tri.
Tetapi yang disayangkan, mengenai surat resmi dari Kepala Desa Pacuh berdasar surat edaran Camat Balongpanggang kepada perangkat Desa, BPD dan LPMD tertanggal 24 Agustus 2021 terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kades dan usulan Pj Kades Pacuh. Kenapa surat tersebut tidak ditujukan ke BPD tapi ke Kades?
” Aspirasi yang kami sampaikan merunut UU no 6 tahun 2014 tentang desa,” katanya.
Terkait aspirasi yang disampaikan perwakilan warga, Kabid pemerintahan desa Nurul Muchid menerangkan bahwa terkait permasalahan usulan Pj Kades kali ini, terdapat dua pihak yang berkepentingan.
” Pertama, aspirasi BPD, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Dan kedua Camat mengusulkan kepada Bupati,” sebutnya.
UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, PP 43 tahun 2014 terkait pengusulan PJ Kades tidak sedetail perda kita. Bisa dilihat juga di PP 47 pasal 57 tahun 2014 bahwa bila masa jabatan kepala desa habis, maka Pj Kades bisa diangkat oleh Bupati atau Wakilota dari PNS atau ASN dari daerah setempat.
Sedangkan di PP 43 pasal 59 terkait persyaratan pengangkatan Pj kades, bahwa PNS atau ASN yang diangkat Pj paling sedikit menguasai bidang kepemimpinan dan pemerintahan.
Di sini, PNS yang ditempatkan mengisi PJ tidak boleh menolak atau memilih.
” Dari semua Kabupaten dan Kota yang ada hanya Kabupaten Gresik yang merinci secara detail pengusulan Pj Kades, yakni di Perda Kabupaten Gresik No. 8 tahun 2018,” ujarnya.
Di mana, lajut Nurul, Perda No. 8 tahun 2018 pasal 108 usulan Pj kades melalui Camat atas hasil aspirasi BPD, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Kemudian Camat mengusulkan kepada Bupati. Dan Bupati yang akan melantik PJ tersebut.
” Perlu diketahui bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa itu meliputi 6 unsur diantaranya LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan Posyandu. Saat musdes semua harus diundang oleh BPD,” imbuhnya.
Kalaupun di sini perwakilan warga desa yang menolak terhadap SK Bupati untuk PJ kades saat ini yakni Ridwan. Maka ada dua opsi pertama lewat PTUN dan kedua lewat jalur musyawarah BPD bersama tokoh masyarakat dan LKD atas aspirasi warga yang tidak terakomodir pada musdes lalu.
” Hasil musyarawah nanti diajukan ke Camat dan Bupati untuk merubah SK Pj Kades. Itupun bila Bupati berkenan. Karena tugas utama PNS yang ditunjuk sebagai PJ Kades yakni mengawal dam mensukseskan terselenggaranya pilkades,” kata Nurul Muchid memberi solusi.
Atas hasil mediasi tersebut nampak warga yang demo menerima hasilnya lalu membubarkan diri dan berjalan lancar. Pengamanan acara ini dari Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang serta Koramil Balongpanggang.(rud)





