
Lumajang,Sekilasmedia.com-– Tim gabungan yang terdiri dari personil Koramil 0821/06 Ranuyoso beserta Polsek Ranuyoso dan Instansi terkait menyambangi komplek warung kaki lima dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi bertempat di Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu (26/9/2021).
Dalam operasi kali ini petugas gabungan melakukan upaya penegakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Danramil 0821/06 Ranuyoso, Kapten Inf Ahmad Ely Supriyadi menerangkan, dipilihnya lokasi warung kaki lima yang ada di sepanjang pinggir jalan dalam operasi kali ini lantaran banyaknya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Kali ini kami lebih fokus pada pelanggaran protokol kesehatan, yang mana menjadi salah satu tempat rawan penyebaran virus Corona,” ucap dia.
Selain melakuakan imbauan dan edukasi, petugas juga memberikan berbagai sanksi secara humanis kepada pelanggar dengan harapan bisa menjadi contoh untuk masyarakat lainnya agar tidak melalaikan protokol kesehatan kembali.
“Tadi ada pelanggar yang kami beri sanksi, baik itu pedagang maupun pembeli agar menjadi efek jera buat mereka, sehingga menjadi lebih disiplin diri dalam melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya.
Sementara itu salah seorang pengunjung Andri (45 tahun) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan mengungkapkan, dirinya diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker saat berbelanja lantaran ketinggalan dirumah.
“Tadi cepat-cepat mau pergi, jadinya ketinggalan. Tapi saya bersyukur adanya kegiatan ini sehingga bisa terus selalu mengingatkan kita,” pungkasnya. (Pendim 0821)





