
Jombang,Sekilasmedia.com Petugas gabungan dari Kodim 0814/Jombang dan Polres Kabupaten Jombang terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini di gelar di Kebon Rojo dan Pasar Pon Jombang , Kamis(16/09/21).
Komandan Kodim 0814/Jombang Letkol Inf Triyono, melalui Pasiops Kodim 0814/Jombang Lettu Inf Sofi’i mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna menghambat laju penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan sanksi sosial apabila warga yang tidak mau mematuhi aturan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” imbuhnya.





