TENTARAKU

Gelar Ops Yustisi Bareng Forkopimcam, Pelda Sukari Urai Cara Cara Tepat Pakai Masker di Masa Pandemi

×

Gelar Ops Yustisi Bareng Forkopimcam, Pelda Sukari Urai Cara Cara Tepat Pakai Masker di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Lumajang,Sekilasmedia.com Pendim 0821 – TNI Koramil 0821/03 Senduro bersama jajaran Forkopimcam setempat, menggelar kegiatan operasi patuh protokol kesehatan ( prokes ) di sejumlah tempat di Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Jum’at (29/10/2021).

Andil saat itu mewakili Danramil, Bati Tuud Koramil 0821/03 Senduro Pelda Sukari mengutarakan cara pakai masker yang tepat di tiap lokasi kegiatan.

Menurutnya, memakai masker sebagaimana telah menjadi salah satu poin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid – 19, tidaklah serta merta. Ada aturan – aturan sehingga masyarakat maksimal dalan menerima manfaat.

BACA JUGA :  Koramil 0821/15 Tekung Salurkan BTPKLW Pada 300 Penerima

“Pakai masker menjadi cara ampuh mencegah penularan Covid – 19. Tentunya harus dipakai dengan benar. Pastikan masker yang digunakan, menutup ketat area hidung, mulut, dan dagu. Lalu tekan bagian atas masker sehingga menutup mengikuti bentuk hidung,” jelas Pelda Sukari.

Masih kata dia mengingatkan, agar mencuci tangan sebelum mengenakannya. “Hindari untuk menyentuh bagian penutup masker saat dikenakan, dan lepas masker dari tali belakang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tanamkan Bela Negara Dan Kedisiplinan Babinsa Koramil 0814/07 Kabuh Melatih PBB SMKN Kabuh

Terlebih lanjut Pelda Sukari, masker saat masih direkomendasikan. Masker ganda agar dapat perlindungan maksimal yakni masker medis dan ditambah dengan masker kain di bagian luar.

Kegiatan itu berlangsung di Jalan Raya depan Polsek dan Kantor Kecamatan Senduro, warung – warung seputaran raya Kecamatan Senduro dan tempat – tempat yang dianggap menjadi tempat kerumunan masyarakat.

“Kami harap masyarakat tetap patuh. Sebab protokol kesehatan ini merujuk ikhtiar kita bersama, melawan pandemi yang saat ini tengah melanda,” pungkasnya. (Pendim 0821).