
Jombang,Sekilasmedia.com Guna memutus rantai penyebaran covid 19 terutama di kewilayahan sektor pertanggung jawaban Koramil 0814/09 Kudu melaksanakanan patroli yustisi secara rutin dalam rangka penegakan Perda nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulan penyakit menular, Minggu 17 Oktober 2021.
Patroli yustisi secara gabungan ini, untuk membatasi kegiatan warga masyarakat yang beraktifitas dan kerumunan sasaran tersebut kami arahkan di kedai kopi, warung makan, cafe dan lainnya serta menertibkan penggunaan masker.
Serka Wijiono anggota Koramil 0814/09 Kudu menuturkan” sesuai intruksi dari komando atas akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga masyarakat yang keluar rumah dengan tidak mematuhi prokes”,ucap Serka Wijiono.
Ditempat yang berbeda Komandan Koramil 0814/09 Kudu Kapten Inf Ngatari saat di konfirmasi terkait patroli yustisi menyampaikan” memang betul sesuai intruksi dari komando atas setiap koramil untuk kordinasi dengan polsek setempat guna melaksanakan patroli ga bungan untuk menekan penyebaran covid 19, Hingga saat ini kabupaten Jombang dan sekitarnya sudah mulai menurun warga masyarakat yang terpapar.ungkap Danramil.





