Kriminal

Tak Cukup Dirampok, Dua Pasangan Kekasih Disuruh Telanjang Dan Hubungan Intim

×

Tak Cukup Dirampok, Dua Pasangan Kekasih Disuruh Telanjang Dan Hubungan Intim

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka anak dan bapak yang merampok dan menyuruh telanjang korban

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Entah syetan apa yang merasuki pikiran bapak dan anak asal Balongbendo Sidoarjo ini, setelah berhasil merampok motor, dua pasangan korban dipukul dan disuruh telanjang bulat lalu diperintahkan hubungan intim layaknya suami istri.

Kedua tersangka masing-masing,Totok Imron Sah (39) dan Danang Prastiyo (19) keduanya warga Dusun Gagang Kepuhsari, Desa Gagang, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jawa-Timur.

” Kedua tersangka ditangkap Polisi karena melakukan pencurian disertai tindak kekerasan terhadap dua korban yang masih di bawah umur, di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam pers releasenya, Selasa 23 November 2021.

Kronologi kejadian, saat itu korban D (18) bersama teman wanitanya F (17) warga Mojokerto sedang berkencan di bawah lorong jembatan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB, 12 November 2021.

Datanglah pelaku Totok bersama Danang (anak) dan Masriyah (istri siri) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Kedung Bendo ke Mojokerto.

Saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP), sontak tersangka Totok menghentikan kendaraannya, berniat buang air kecil. Niat jelek tersangka Totok mulai muncul ketika melihat kedua korban sedang bermasraan di atas kendaraannya, Honda Vario S 4481 VQ. Lalu pelaku Totok pun menghampiri kedua korban.

Ketika dihadapan korban, Dia langsung merampas kunci motor. Namun, Korban D tetap mempertahankan dan berusaha melawan. Kemudian pelaku Totok memukul korban D sejumlah dua kali, hingga akhirnya korban takut dan menyerahkan kunci motornya.

Tak hanya kunci motor, Totok juga meminta Handphone (HP) milik korban. Namun korban kembali menolak dan diberikan pukulan ke arah mata sebelah kanan oleh pelaku hingga mengalami luka lebam. Korban pun terpaksa memberikan HP karena takut.

Masih kata Rofiq, selain merampas Motor dan HP pelaku juga mengancam membawa kedua korban ke Mapolsek atau kekantor desa terdekat, namun korban menolak.

” Pelaku kemudian memaksa kedua korban membuka pakaiannya alias telanjang bulat, dan disuruh hubungan layaknya suami istri. Namun kelaminnya tidak sampai masuk,”terangnya.

Selanjutnya, pelaku Totok menyuruh korban menunggu di lorong bawah tol dan membawa kabur motor beserta HP milik korban.

Totok menyuruh Danang membawa motor tersebut ke rumah kos yang berada Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, lanjut Rofiq, Dia memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan melacak pelakunya.

“Berkat kerja keras anggota, akhirnya kedua tersangka kita tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Totok tertangkap saat berada di wilayah Desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Nganjuk, sementara tersangka Danang kita tangkap di rumahnya,” jelasnya.

Rofiq mengatakan, tersangka Totok terpaksa kita lakukan tindakan terarah dan terukur dengan tembakan di kedua kakinya karena saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya berusaha melarikan diri.

“Pelaku berusaha kabur, kita lakukan langkah tegas terukur,” tandas Rofiq

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 365 ayat (1), (2), ke-1e jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(wo)