
Jombang,Sekilasmedia.com Ibadah adalah merupakan hak sekaligus kewajiban bagi seluruh umat. Apapun itu agamanya, baik Islam, Kristen, hindu, budha dan aliran kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa. Karena semua agama di lindungi oleh UUD 1945 pasal 29.Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing2.
Selama masa pandemi berlangsung, semua umat beragama tidak bisa menjalankan ibadah secara berjamaah, baik itu di masjid, gereja, pura, lwihara atau tempat2 ibadah yang lain. Semua umat di himbau untuk beribadah di rumah masing2. Aturan itu semua hanya untuk meminimalisir dampak penularan virus covid 19 di masyarakat.
Dengan di kendorkaanya PPKM Darurat di jombang hingga level 1, memberikan angin segar bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah di tempat peridadatan umum dan melakukannya secara berjamaah.
Pada kesempatan ini minggu tgl 14 nopember di laksanakan kegiatan ibadah kebaktian di Gereja Jawi Wetan Mojowarno yang merupakan gereja tertua di jawa timur. Dengan wajah penuh ceria para jemaat berbondong2 melaksanakan giat ibadah kebaktian di gereja tersebut.
Serda Eko wahyudi selaku babinsa desa mojowarno selalu aktif melaksanakan pemantauan peribadatan ini. Di samping itu babinsa tersebut juga selalu memberikan himbauan kepada para jemaat yang hadir, untuk selalu melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Serda eko wahyudi menghimbau agar sebelum jemaat masuk ke dalam gereja agar pterlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang sudah di sediakan oleh penyelenggara. Di samping itu agar setiap jemaat harus selalu memakai masker untuk menghindari penyebaran serta penularan virus covid 19 ini.
Semoga setelah di bukanya tempat2 ibadah ini tidak lagi menimbulkan klaster2 baru penularan virus covid.





