
Blitar, Sekilasmedia.com
Bupati Blitar Rini Syarifah memiliki komitmen untuk merubah pelayanan publik terutama administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi lebih cepat, dekat dan ora ragat. Jika hal ini terwujud maka masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan pemerintah.
Mak Rini menyampaikan, dokumen kependudukan atau KTP EL wajib dimiliki oleh seluruh penduduk yang sudah berusia 17 tahun. Karena KTP ini sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan semua layanan publik. Maka demikian, Ia juga meminta para Camat agar selalu melakukan koordinasi terkait pelayanan Adminduk di wilayahnya secara baik dan kompak supaya tercipta pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia berharap, adanya dorongan dari pemerintah daerah ini juga didukung oleh semua pihak lantaran jika tidak akan sia-sia.
Mak Rini menambahkan, dengan semangat maju bersama, sejahtera bersama, pelayanan publik kedepannya akan berjalan maksimal dan dapat mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera. ddg





