
Blitar, Sekilasmedia.com
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perundang-undangan Cukai, Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi dengan menggandeng Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kantor Bea dan Cukai Blitar, dan Universitas Brawijaya. Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Hj. Rini Syarifah ini digelar di Rumah Makan Joglo Jatinom. Selasa, (9/112021)
Pada kegiatan ini Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Blitar, Abah H.Zaenal Arifin. Dalam sambutannya Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar ini berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bea Cukai Blitar untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada.
”Ini semua agar meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perijinan atas peredaran atau penjualan barang kena cukai,” ungkap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, SE., MM menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini diantaranya agar masyarakat mengetahui jenis barang yang kena cukai. “Selain itu juga agar mengetahui manfaat dana cukai, dan sanksi hukum pelanggarannya. Sehingga hasil akhirnya masyarakat akan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Kmf/ddg)





