Gresik, Sekilasmedia.com – Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V tahun 2021 DPRD Kabupaten Gresik, diadakan oleh dua anggota Fraksi Amanat Pembangunan dari PPP yakni Hj. Lilik Hidayati dan H. Khoirul Huda bertempat di kediaman Ketua PAC Muslimat Kebomas gang 4 Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas, Minggu (14/11/2021).
Disampaikan Hj. Lilik Hidayati bahwa tugas DPRD ada tiga, yakni pertama penganggaran, di mana ikut menentukan anggaran untuk kegiatan pembangunan, kedua legislatif atau membentuk atau membuat peraturan perundang-undangan bersinergi bersama Bupati dan ketiga pengawasan.
” Tugas sebagai legislasi, selain pembuat peraturan perundang-undangangan. Agar peraturan daerah tersebut dalam pelaksanaannya dapat berjalan baik maka perlu sosialisasi kepada masyarakat, kali ini ada tiga perda,” ungkapnya.
Diantaranya Perda Kabupaten Gresik No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Perda Kabupaten Gresik No. 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perda Kabupaten Gresik No.4 Tahun 2020 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Pada sesi ini, legislator asal Kelurahan Kawisanyar membahas Perda No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
” Dengan adanya peraturan daerah ini, maka sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dijunjung tinggi dan ada payung hukumnya. Sikap toleran terhadap keberagaman suku, ras, agama maupun budaya akan berjalan baik, kuncinya satu yakni rukun. Semua elemen masyarakat harus memahaminya,.” Jelas Hj. Lilik Hidayati
Sementara itu pada sesi selanjutnya, yakni H. Khoirul Huda yang mengangkat terkait penanggulangan penyakit menular di Perda No. 18 Tahun 2020.
” Perda terkait penanggulangan penyakit menular ini dibuat, berawal ketika kami melihat data Kementrian Kesehatan, bahwa salah satu penyakit menular seperti HIV AIDS di Gresik ternyata cukup tinggi, menduduki nomor 4 seJatim,” ujarnya.
Ternyata setelah dianalisa, kebanyakan warga Gresik bekerja di luar kota seperti sopir, dan mereka terjangkit penyakit tersebut. Dan yang jadi problem adalah mereka canggung dan malu kalau terbukti punya penyakit HIV AIDS, sehingga enggan berobat.
” Dan kami (Komisi 4) mempunyai ide, bagaimana penyakit menular lainnya bisa teratasi dengan baik. Dan angka kematian akibat penyakit menular sendiri cukup tinggi seperti TBC dan lainnya. Kemudian saat kita dalam proses, ternyata ada penyakit baru yakni virus corona (covid19),” tambah Sekretaris Komisi 4 DPRD Gresik.
Dalam perda ini juga mengatur beberapa hal, diantaranya kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan harus tahu jenis-jenis penyakit menular itu sendiri.
” Dan penanggulangan penyakit menular sendiri bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, lalu menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian. Selanjutnya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat,” kata Khoirul Huda.
Kegiatan ini dihadiri anggota Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik asal PPP H. Khoirul Huda, Ketua PAC PPP Kecamatan Kebomas Ustad Mustofa Kamim, Ketua Wanita PPP Kabupaten Gresik Sri Wahyuni. (rud)