
Gresik, Sekilasmedia.com – Guna mendukung pembanguna desa, terjalinnya sinergitas antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat dibutuhkan sekali, demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pada Senin (15/11/2021), di sela-sela menghadiri FGD di Kecamatan Wringinanom.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menurut Nur Hudi Didin Arianto, menjadi dasar hukum yang sangat berarti bagi setiap desa. Karena undang-undang ini dijadikan dasar pijakan dalam menjalankan pembangunan di desa.
” Di undang-undang ini, menyebutkan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” ungkap anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik asal Benjeng.
Anggota Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro disamping Nur Hudi Didin Arianto ikut mengamininya. Ditambahkannya bahwa peran Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jelas dalam undang-undang ini dan diatur dalam aturan pelaksanaan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni PP No. 43 Tahun 2014, kemudian diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan diubah yang kedua dalam PP No. 11 Tahun 2019.
” Kepala Desa selaku pemimpin pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dalam pembangunan desa. Bersinergi dengan BPD dalam membahas dan menyepakati perdes sekaligus pengawas kinerja kepala desa,” pungkasnya.
Sinergitas tersebut harus harmonis antara pemerintah desa dengan BPD sebagai mitra baik di bidang pembangunan maupun bidang lainnya dalam mewujudkan kemajuan desanya. Dan keputusan tertinggi, ada dalam musyawarah desa (musdes) dan bersifat mengikat dan berkekuatan hukum, tutur Wongso Negoro.
Tanpa hubungan yang harmonis dalam mengelola tata pemerintahan di desa maka jalannya pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan akan menemui kendala. Biasanya iklim yang tidak sehat ini akan berdampak kepada pelayanan masyarakat desa maupun yang lainnya. Maka perlu adanya sinergitas dam kolaborasi antar pemeritah desa bersama BPD demi kepentingan bersama.
H. Mahmud juga menimpali bahwa Komisi I DPRD Gresik yang membidangi pemerintahan dan perundang-undangan akan mendukung dan mengawal setiap aspirasi dari masyarakat khususnya pemerintah desa maupun BPD dalam membentuk kerangka sinergitas yang apik di lingkup desa, untuk kesejahteraan dan kemajuan pembanguan desanya.
Acara ini juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Gresik lainnya seperti Wongso Negoro, H. Mahmud, Lusi Kustianah kemudian Kepala desa dan BPD se kecamatan Wringinanom. (rud /ADV)





