Daerah

Guna Mendukung Pembangunan Desa,  Sinergitas Yang Harmonis Antara Pemdes Dan BPD Dibutuhkan

×

Guna Mendukung Pembangunan Desa,  Sinergitas Yang Harmonis Antara Pemdes Dan BPD Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Guna mendukung pembanguna desa,  terjalinnya sinergitas  antara pemerintah  desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat dibutuhkan sekali, demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pada Senin (15/11/2021), di sela-sela  menghadiri FGD di Kecamatan Wringinanom.

Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,  menurut Nur Hudi Didin Arianto,  menjadi dasar hukum yang sangat berarti bagi setiap desa. Karena undang-undang ini dijadikan dasar pijakan  dalam menjalankan pembangunan di desa.

” Di undang-undang ini, menyebutkan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” ungkap anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik asal Benjeng.

BACA JUGA :  PPDB Gunakan Sistem Zonasi Berdasarkan KK

Anggota Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro  disamping Nur Hudi Didin Arianto ikut mengamininya. Ditambahkannya bahwa peran Kepala desa, perangkat desa dan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  jelas dalam  undang-undang ini dan diatur dalam aturan pelaksanaan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni PP No. 43 Tahun 2014, kemudian diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan diubah yang kedua dalam PP No. 11 Tahun 2019.

” Kepala Desa selaku pemimpin pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dalam pembangunan desa. Bersinergi dengan BPD dalam membahas dan menyepakati perdes sekaligus pengawas kinerja kepala desa,” pungkasnya.

Sinergitas tersebut harus harmonis  antara pemerintah desa dengan BPD sebagai mitra baik di bidang pembangunan maupun bidang lainnya dalam mewujudkan  kemajuan  desanya. Dan keputusan tertinggi, ada dalam musyawarah desa (musdes) dan bersifat mengikat dan berkekuatan hukum, tutur Wongso Negoro.

BACA JUGA :  PKL Masalah Ketenagakerjaan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan Kunjungi Pabrik Rokok Sukun di Kudus

Tanpa hubungan yang harmonis dalam mengelola tata pemerintahan di desa maka jalannya pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan akan menemui kendala. Biasanya iklim yang tidak sehat ini akan berdampak kepada pelayanan masyarakat desa maupun yang lainnya. Maka perlu adanya sinergitas dam kolaborasi antar pemeritah desa bersama BPD demi kepentingan bersama.

H. Mahmud juga menimpali  bahwa Komisi I DPRD Gresik yang membidangi pemerintahan dan perundang-undangan akan mendukung dan mengawal  setiap aspirasi dari masyarakat khususnya pemerintah desa maupun BPD  dalam membentuk kerangka sinergitas yang apik  di lingkup desa, untuk kesejahteraan dan kemajuan pembanguan desanya.

Acara ini juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Gresik lainnya seperti Wongso Negoro,  H. Mahmud, Lusi Kustianah kemudian  Kepala desa dan BPD se kecamatan Wringinanom. (rud /ADV)