
Jombang,Sekilasmedia.com Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di Kecamatan Bareng melalui surat edaran dari Bupati Jombang,yang bertempat di Kantor Kec.Bareng Kabupaten Jombang beberapa hari lalu.
Maka untuk Pemerintah Desa Ngampungan Kec.Bareng Kab.Jombang melaksanakan rapat koordinasi tentang kegiatan sosial budaya yang ada di Desa Ngampungan dengan di hadiri oleh Babinsa,Bhabinkamtibmas dan perangkat desa untuk membahas kegiatan hajatan di wilayahnya.
Lebih lanjut kordinasi 3 Pilar Desa Ngampungan menyampaikan bahwa dalam kegiatan hajatan resepsi pernikahan di perbolehkan tetapi tidak diperkenankan makan ditempat. Pengantin juga tidak diperkenankan kirab atau berganti busana untuk mempersingkat acara. Serta selama acara hajatan berlangsung tidak diperkenankan bersalam-salaman.
Babinsa Desa Ngampungan Sertu M.Yasir menambahkan bahwa mengingat meskipun status Kab.Jombang pada saat ini berstatus level – 1 maka untuk pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan diharapkan selama pelaksanaan kegiatan hajatan warga tetap patuh protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19, khususnya yang ada di Desa Ngampungan sehingga masa pandemi ini bisa kita lalui bersama.





