Daerah

Lantaran Jadi Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres Gresik Berhasil Tangkap Pemuda  MFR

×

Lantaran Jadi Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres Gresik Berhasil Tangkap Pemuda  MFR

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Satreskoba Polres Gresik menangkap MFR (17) lantaran menjadi pengedar narkoba. Remaja asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo itu ditangkap dan merasakan pengapnya bilik penjara.

Di usia masih belia MFR(17) dan juga berstatus pelajar  kelas 3 SMK ini, Polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu siap edar. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melaui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengungkapkan, tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFR disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya.

“Dari penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih sabu – sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Irwan, Sabtu (20/11/2021).

BACA JUGA :  Aksi Sigap, Kapolsek Turi Bersama Anggota dan PMK Padamkan Kebakaran Akibat Puntung Rokok

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah remaja di bawah umur itu ditemukan lagi dua poket sabu – sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.

“Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu.

Di hadapan penyidik, MFR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Siap Jalani Vaksinasi

“Tersangka masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” tandasnya.

Kini selain terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya, MFR juga terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia harus meringkuk menikmati hari-hari bersama pengapnya sel tahanan.

Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi menambahkan agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai terjerumus narkoba yang terbukti sudah masuk ke dunia pelajar dan pendidikan. Oleh karenanya perlu diwaspadai bersama-sama agar peredaran narkoba bisa diberantas.(rud)