TENTARAKU

Penertiban Pasar Tradisional Oleh Anggota Koramil 0814/05 Perak

×

Penertiban Pasar Tradisional Oleh Anggota Koramil 0814/05 Perak

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com Penertiban masker di pasar-pasar tradisional masih terus berlanjut. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Minggu (07/11/2021).

Serka Sutar Anggota Koramil 0814/05 Perak mengatakan, kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional untuk menekan penyebaran covid-19. Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Serka Sutar, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas.

BACA JUGA :  Apresiasi Peternak Desa, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Beri Makan Sapi

Di samping itu, Serka Sutar mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan dan moda transportasi.

Kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.

BACA JUGA :  Warga Desa Menuju Perubahan yang Hakiki

“Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran Covid-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker,” tegasnya.

Petugas menyebar memasuki area pasar bergerak menyisir di pelataran pasar. Bahkan, kegiatan serupa bakal digelar secara berkala. “Dan penertiban selanjutnya akan diberikan penindakan lebih tegas,” ujarnya.