
Gresik, Sekilasmedia.com – Kegiatan Publik Hearing atau dengar pendapat masyarakat yang diadakan anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik H. Sujono pada Minggu (21/11/2021), di kediamannya Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo. Membahas terkait rancangan peraturan daerah (Perda) perubahan inisiatif DPRD Gresik dari 2 Perda yakni Perda No. 18 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, serta dalam rangka pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi melalui perpustakaan digital.
Begitu juga dengan penyelenggaraan kearsipan daerah yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik maka diperlukan pengelolaan arsip elektronik oleh pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Hal tersebut yang mendasari, DPRD Kabupaten Gresik melalui inisiatifnya melakukan perubahan pada dua perda sebelumnya terkait perpustakaan daerah dan juga kearsipan daerah.
” Maka DPRD Kabupaten Gresik memandang perlu adanya penyempurnaan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah berdasar peraturan perundang-undangan untuk dua Perda tersebut, ” kata H. Sujono.
Kita tidak ganti semua, hanya beberapa pasal yang diubah dan disempurnakan dalam perda ini, yakni terkait perpustakaan maupun kearsipan daerah, terutama untuk wilayah kecamatan dan desa /kelurahan, tambahnya meyakinkan.
Dua Ranperda Perubahan Inisiatif DPRD Gresik yang saat ini dilakukan publik hearing, menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Gresik, sebagai dasar ke depan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) baru oleh Bupati, sehingga dalam pelaksanaannya bisa dianggarkan.
” Paling tidak, setelah 2 Perda perubahan ini digedok dan menyusul Perbupnya juga. Maka pentingnya perpustakaan dan kearsipan mendapatkan anggaran untuk melakukan berbagai kegiatan sesuai rencana. Karena yang selama ini anggarannya terbatas, terutama di Kecamatan namun khusus di desa atau kelurahan nantinya bisa menggunakan anggaran bersumber dari anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga tidak jauh-jauh ke Kabupaten,” ungkap Sujono.
Dalam ranperda perubahan nanti untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan diatur mengenai pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan, pemberian penghargaan, pemanfaatan teknologi yang meliputi sistem informasi perpustakaan yang terpadu dan terintegrasi serta perpustakaan digital.
Sedangkan di Penyelenggaraan Kearsipan Daerah yang diubah dan disempurnakan pada ketentuan pasal 1, ketentuan pasal 7 ayat a, ketentuan pasal 8, ketentuan pasal 12 ayat 2, ketentuan pasal 16 ayat 2 dan penambahan 1 ayat yaitu ayat 3, dan ketentuan pasal 53 dan menambahkan 1 ayat yakni ayat 5. (rud)





