
Jombang,Sekilasmedia.com Kampoeng Djawi Ds. Carang Wulung Kab. Jombang dilaksanaka “Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Cukai Tahap VII” Kec. Mojowarno Kec. Bareng Kec. Wonosalam Oleh Perintahkan Kabupaten Jombang Sebagai Narasumber Utama Oleh Bpk Sunaryo KPP dan TMC Sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Ibu. Aminatur Rokhiyah ( Kabag Perekonomian Kab. Jombang ) diikuti sekitar -+ 75 orang.
Barang yang kena cukai adalah barang tertentu yang dapat dikendalikan,barang yang berdampak negativ kepada masyarakat.seperti rokok tembakau minuman keras,sesuai dengan peraturan menteri tentang penggunaan dan monitoring hasil tembakau.
Tujuan dan sasaran adalah mengurangi kebocoran cukai dari tembakau dan kebijakan baru dalam menindak lanjuti cukai atau pajak agar dpt dikendalikan kebocorannya.
Dengan harapan agar mereka memahami barang barang yang wajib kena cukai Insya Alloh kegiatan ini sudah kami laporkan kepada Bapak Wabub yg mana telah kita laksanakan sebanyak 7 kali dan ttp melaksanakan prokes yg mana setiap kegiatan melibatkan 3 kecamatan.
Pembatasan peredaran rokok ilegal atau palsu yang tidak ada lebel cukainya atau pajak, yaitu tidak ada cukai pada rokok yg diperjual belikan, pita cukai yang sudah diperjual belikan dipakai lagi pada rokok yang diedarkan.
Bila mana menemukan toko ataupun kios yang menjual rokok ilegal dan barang yang ditentukan oleh pemerintah di wilayahnya masing masing, Aparat Babinsa dan Babin Kamtibmas boleh menangkap dan menyerahkan ke pihak yang berwajib, agar diberikan efek jera terhadap para pelaku pengedar rokok dan barang ilegal.
Kita akan berikan payung hukum agar petugas dilapangan tidak ragu dalam pelaksanaan tugasnya, karena pajak dari cukai sangatlah besar sekali, di negara kita peredaran rokok dan para peminat rokok sangatlah banyak. kontribusi pajak dari rokok saja di kab jombang senilai 740 milyar tiap tahun.
Bayangkan jika dinegara kita tidak ada perokok maka devisit negara kita akan turun drastis, untuk menyelamatkan Bangsa ini kita harus kerjasama Babinsa babinkamtibmas dan perangkat desa agar bersama sama untuk memberantas peredaran rokok dan barang ilegal di daerahnya masing masing.





