
Gresik, Sekilasmedia.com – Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan dalam rapat paripurna baik dari inisiatif DPRD Gresik maupun prakarsa pemerintah daerah, terdapat 5 ranperda pada hari Kamis ( 9/12/2021) lalu. 4 raperda inisiatif legislatif dan 1 ranperda prakarsa eksekutif.
Ranperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahap II yang akan dibahas 2022 mendatang.
Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Gresik meliputi, ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang disampaikan oleh Komisi I dan II DPRD Gresik. Lalu, ranperda tentang penyelenggaraan smart city yang merupakan usulan dari Komisi III DPRD Gresik.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas ranperda nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, usulan dari Komisi IV DPRD Gresik. Sedangkan usulan Ranperda dari eksekutif tentang penataan penggunaan dan pemanfataan tanah negara.
Kemudian dilanjutkan rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi ranperda Usulan pemerintah daerah, pada Sabtu (11/12/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Abdul Qodir menyikapi terkait prakarsa ranperda dari eksekutif, tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara, melalui pandangan umum (PU) Fraksi dalam rapat paripura tersebut.
” Apakah selama ini tanah-tanah negara, apa sudah dilakukan inventarisasi atau belum. Selanjutnya, apakah data-data tanah negara yang ada di Kabupaten Gresik sudah diiventarisasi sehingga diperlukan satu peraturan daerah yang mengatur tanah negara,” ujarnya.
Penetapan PU jawaban dari Bupati Gresik rencananya akan diagendakan hari Senin, tapi catatannya tidak terlalu banyak. Ranperda yang diusulkan pemerintah hanya diberi catatan-catatan dan urgensinya sejauhmana, terangnya.
Lebih lanjut Abdul Qodir kembali mengatakan terkait dua ranperda perubahan tersebut , seyogyanya digunakan untuk menjaga kelestarian perpustakaan dan kearsipan daerah.
” Selama ini, banyak data-data maupun dokumen-dokumen perpustakaan kita yang hilang. Karena tidak ada aturan yang menaunginya. (rud/ADV)






