Daerah  

Pemprov Bali Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Pokok dan Sanksi BBNKB

 

Gubernur Bali Wayan Koster, saat berikan keterangan pers terkait relaksasi pajak kendaraan tahun 2022 di Gedung Jayasabha, Denpasar

Denpasar, sekilasmedia.com –

Pemerintah Provinsi Bali, melalui kebijakan Gebernur Wayan Koster kembali melakukan relaksasi (kelonggaran) terhadap pajak Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) di Tahun 2022.

Kelonggaran pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021, yang diberlakukan muali 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha menyatakan, bahwa dasar  pertimbangan kebijakan ini, merupakan strategi pemerintah untuk membantu beban masyarakat.

Mengingat kondisi perekonomian Bali sampai Desember 2021, belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. Di mana pertumbuhan ekonomi pada triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada triwulan IV diperkirakan baru akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1% -2,12%.

BACA JUGA :  Polda Jatim Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

“Ini upaya kami dalam membantu masyatakat. Sekaligus validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor di bali, ” ucap Gubernur Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Kamis 6/1/2022.

Dikatakan tidak sedikit masyarakat Bali yang berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraannya. Hanya saja terkendala oleh pembiayaan karena dampak covid-19.

Meski demikian, ungkap Gubernur, untuk kondisi data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan dan belum memiliki balik nama sampai saat ini berjumlah 211.192 unit. Keseluruhan terdiri dari 82 % kendaraan roda dua dan 18 % kendaraan roda empat.

“Data itu kami dapat, dari hasil pendataan operasi gabungan dan giat dor to dor selama tahun 2021,” ungkap Koster.

“Di lain sisi juga terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan berpelat luar Bali. Kesemua terdiri dari 40 % kendaraan roda dua dan 60 % roda empat,” tambah Gubernur Koster menutup.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Gali Kebijakan Transit Perdagangan di Kota Sorong

Sementara itu Ka-Bapeda Bali Made Santha juga menpali, jika dari kebijakan relaksasi kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Koster pada 2021 lalu, pihaknya telah berhasil meraup pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,470 triliun. Sedangkan untuk  bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diperoleh Rp 0,707 triliun. Sony.