TENTARAKU

Babinsa Ramil 0814/15 Melaksanakan Pengamanan Ibadah Kebaktian Di Gereja Mutersari

×

Babinsa Ramil 0814/15 Melaksanakan Pengamanan Ibadah Kebaktian Di Gereja Mutersari

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com Melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan agama masing2 adalah merupakan hak asasi setiap warga negara. Hal ini diperkuat dan di lindungi oleh negara. Seperti yang tertuang pada pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.Di mana di sebutkan bahwasannya ” Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

BACA JUGA :  Jangan Ragukan Pengabdian Babinsa

Pada hari minggu tgl 9 januari 2022 .Babinsa penggaron sertu suparjo bersama dengan Babinkamtibmas melaksanakan pengamanan pada giat ibadah kaum nasrani di gereja Mutersari dsn sukoharjo ds penggaron kec mojowarno.

BACA JUGA :  Gunakan Waktu Istirahat, Dansatgas Komsos dengan Warga di TMMD Kodim Tapsel

” Kita selaku aparat kewilayahan mempunyai kewajiban mengamankan giat ibadah tersebut, untuk mengantisipasi hal2 yang tidak kita inginkan. Di samping itu juga agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kaum nasrani dalam menjalankan kewajibannya sebagai insan umat beragama ” kata sertu suparjo selaku babinsa penggaron.