Pariwara

Hj. LiLik Hidayati dan H. Khoirul Huda Sosialisasi Perda Terkait Desa Wisata

×

Hj. LiLik Hidayati dan H. Khoirul Huda Sosialisasi Perda Terkait Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Untuk mendukung tumbuhnya desa wisata di Kabupaten Gresik saat ini, maka DPRD Gresik bersama pemerintah daerah membuat peraturan daerah, dengan mengesahkan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Agar isi dari peraturan daerah terkait desa wisata membumi di Kota Pudak maka legislatif kali ini melakukan sosialisasi perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap I Tahun 2022.

Tak terkecuali dua anggota DPRD Gresik asal Partai Persatuan Pembangunan yakni Hj. Lilik Hidayati, SE dan H. Khoirul Huda yang diadakan di Desa Kawisanyar, Kebomas, Gresik pada Minggu (30/1/2022).

Menurut Hj. Lilik Hidayati, SE selaku anggota Komisi II DPRD Gresik,sesuai jadwal badan musyarawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gresik mulai tanggak 29 sampai hari ini, kami (anggota dewan) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata kepada masyarakat.

Lebih lanjut Hj. Lilik mengatakan melalui perda ini, maksud penyelenggaraan desa wisata adalah memberikan pedoman bagi penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kawasan pedesaan agar sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kota Malang

” Penyelenggaraan atau pendirian desa wisata harus melalui kajian yang mendalam sebelumnya terkait potensi-potensi yang dimiliki desa untuk menunjang dibuatnya desa wisata. Lalu melalui musyawarah desa oleh pemdes beserta semua elemen yang ada di desa, dan dilakukan penetapan. Kemudian diajukan ke Dinas Pariwisata untuk mendapat persetujuan sebagai desa wisata. Sedangkan anggaran bisa dari desa sendiri maupun dari pemerintah Dan pengelolanya melalui BUMDes atau Pokdarwis,” paparnya.

Ditambahkan legislator asal Desa Kawisanyar, untuk menunjang keberadaan desa wisata maka sarana prasarana harus dibangun dengan tata kelola yang baik.

Dengan desa wisata tujuan pemerintah agar pemberdayaan masyarakat desa melalui tumbuhnya usaha-usaha kecil atau mikro kecil, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan masukan PADesa. Pokoknya tidak ada lagi masyarakat yang miskin.

Tidak bisa dipungkiri bahwa awal munculnya desa wisata di Kabupaten Gresik sudah lama sekali, bahkan sudah puluhan tahun.

” Desa wisata muncul sejak tahun 1999 lampau dan sekarang tumbuh semakin banyak di desa-desa. Seperti wisata pantai pasir putih Delegan, wisata Lontas Sewu, Wagos dan masih banyak lagi lainnya,” terang Hj. Lilik.

BACA JUGA :  Reses I DPRD Kota Mojokerto Dapil III, Dwi Edwin Endra Praja, SE.

H. Khoirul Huda juga menambahkan selain adanya desa wisata ternyata objek wisata pertama kali atau pionernya yang ada di Kabupaten Gresik yakni wisata religi. Seperti Makan Sunan Giri di Desa Giri, makam Sunan Malik Ibrahim, Giri Kedaton dan lainnya.

Dan bagimana para pengunjung atau wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat wisata yang ada di kota Pudak ini aman dan nyaman. Dengan berbagai fadilitas penunjang yang memanjakan mereka dan kebijakan yang tepat, maka diharapkan dapat menarik banyak wisatawan sehingga meningkatkan pemasukan melalui PAD daerah maupun PADesa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tandasnya.

Selain Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik Khoirul Huda, Anggota Fraksi PPP DPRD Gresik Lilik Hidayati, turut hadir Ketua MUI Kecamatan Kebomas, ⁵Ketua PAC PPP Kecamatan Kebomas, Ketua PAC PPP Kecamatan Gresik dan Ketua Ranting PPP se Kecamatan Kebomas.(rud)