
Denpasar,Sekilasmedia.com
Pelanggaran klasik pengoprasian kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah, sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) berulang terjadi di Bali.
Pemanfaatan pratik ilegal taksi dan ojek online (ojol) itu pun, membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali geram. Dan bersiap berikan sanksi hukuman tegas berupa penutupan perusahaan aplikator terkait.
Kapala Dishub Bali, I Gede Waayan Samsi Gunarta membenarkan, bahkan berjanji tidak akan berbelas kasihan kembali dan siap menutup atau menghentikan total izin oprasional aplikator. Setelah perusahaan yang memperkerjakan para mitra ojol tutup mata dan tidak mengindahkan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018.
“Ada sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, bila perlu pemberhentian pemberian izin operasional untuk driver yang menggunakan aplikasi, ujar Gunarta, Senin (3/1’2022) di Denpasar.
Disebutkan, yang dilakukan mitra dan aplikator ASK ini sangat mengganggu tatanan angkutan yang ada. Mengingat selama ini keberadaannya merugikan pengguma jasa (penumpang) karena tidak tercover oleh asuran angkutan umum. Seperti yang baru terungkap adanya aplikator yang melakukan pelanggaran yaitu Grab. Namun sudah klasifikasi dan mengakui keteledoran internal Grab.
“Keteledoran itu menyebabkan pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasi deliniasi wilayah kerja Grab. Di mana driver mitra Grab kembali bisa mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dan STNK yang masih berlaku,” tuturnya.
Selain itu, masih banyak yang tidak mentaati aturan peraturan. Dimikian juga pelanggaran ASK yang acapkali ditemui di Bali, seperti pergantian kendaraan dan pengemudi dengan sistem tidak sesuai pengenal di aplikasi. Oleh karena itu, Dishub Bali dalam waktu dekat sialp melakukan penindakan terhadap aplikator yamg diketahui belum mampu menertibkan mitra atau drivernya.
“Jadi kami minta para driver taksi dan ojek online agar selalu memberitahukan legalitas operasionalnya kepada penumpang. Karena dalam hal ini hak penumpang adalah sebagai pengguna jasa,” tandasnya.
Diharapkan, pihak aplikator selalu proaktif, tentunya saat melakukan penertiban terhadap internal, baik terhadap kendaraan mitra maupun penggunaan aplikasi yang legal dan ilegal. Sony.






