Pariwara

Terkait Dugaan Pungli Oknum Jukir di Makam Kanjeng Sunan Drajat Lamongan, Begini Tanggapan Siti Rubikah

×

Terkait Dugaan Pungli Oknum Jukir di Makam Kanjeng Sunan Drajat Lamongan, Begini Tanggapan Siti Rubikah

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Salah satu sopir pengantar para peziarah menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oknum juru parkir (jukir) makam Kanjeng Sunan Drajat di Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Hal ini diketahui melalui cuitannya di aplikasi facebook.

Ia menyampaikan dalam cuitan facebooknya pada kolom Lamongan News dengan akun atas nama Fandoly New.

Kejadian bermula saat dirinya mengantarkan para peziarah ke makam Sunan Drajad. Dikatakannya, “Meresahkan para sopir, wisata religi Sunan Drajat Lamongan.

Selain itu, kata dia, besarnya ongkos parkir sampai Rp. 40 ribu di banding tempat parkir wisata religi yang lain, hanya Rp.15 ribu”. Hal ini terjadi di Parkiran Sunan Drajat,” kata Fandoly New.

Kita ketahui bersama bahwa di kartu parkir (Karcis) tersebut tertera Pemerintah Kabupaten Lamongan, Karcis Tanda Masuk Tempat Rekreasi, “Wisata Budaya Sunan Drajat”, Perda No. 3 Tahun 2020 Untuk Usia 4 th keatas.

BACA JUGA :  Segenap Keluarga Besar MTs Negeri 4 Sidoarjo, Mengucapkan "Selamat Hari Amal Bhakti ke-78"

Dengan Nomor urut parkir 0072xx (ribuan dan hampir jutaan) kendaraan sebesar Rp. 2000,-, seri: ……… , Tanggal dan Paraf Petugas (dikosongi).

Namun, disitu ada tulisan tinta hitam bolpoint dengan kata “ELF” di bawahnya tulisan “ELF” tepatnya di kolom seri di tulis Rp. 40.000,-

Bisa diasumsikan:
– Dibuat rata-rata 7000 kendaraan tiap hari.
– Rp. 40.000,- tiap kendaraan “ELF”

– Tertera Karcis Tanda Masuk  Rp. 2.000,-
– Dikatagorikan Rp. 2.000,- setor ke Pemkab, (Rp. 40.000,-  – Rp. 2.000,- = Rp. 38.000,-).
– Akomulasi (7.000,- x 38.000,- = Rp.  266.000.000,-), kisaran itu untuk karcis “ELF” belum lagi karcis (tiket) kendaraan Bus dan sepeda motor.

Karcis (tiket) tertera dan bertempel tinta biru, bertuliskan TERMASUK JAMINAN ASURANSI PT. JASARAHARJA PUTERA.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Siti Rubikah,S.E. M.Si, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan penjelasan terkait karcis tanda masuk “bukan karcis parkir” Sunan Drajat sudah sesuai dengan Perda Lamongan nomor 3 tahun 2020 untuk 4 tahun ke atas per orang Rp. 2 ribu.

BACA JUGA :  LOWONGAN PENERIMAAN WARTAWAN

” Saya hari ini langsung cek ke makam Sunan Drajat  terkait adanya tambahan tulisan ELF 40 ribu,” tandasnya.

Ditambahkan dia, tanpa sepengetahuan dinas dan setelah kami mintai penjelasan pihak yang terkait.

” Menurut penjelasan petugas di lapangan itu akumulasi dari jumlah penumpang di ELF. Dan saya sudah perintahkan untuk tidak memberikan tambahan tulisan apapun di karcis tersebut,” tegas Siti Rubikah, pada Minggu (16/01/2022).

Sementara, berkaitan dengan hal tersebut ditanggapi oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, “Bentar mas, tak cek dulu, dalam arti, Yoan, akan melakukan kroscek terlebih dahulu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yoan yang pernah menyabet Penghargaan Kapolda Jatim Award, sekaligus punya “Brand Kerja Cepat” ini menegaskan akan kami cek, apabila ada indikasi pelanggaran akan kita tindak.(rud)