Pariwara

Dua Anggota DPRD Gresik Asal Fraksi Partai Golkar Sosper Desa Wisata

×

Dua Anggota DPRD Gresik Asal Fraksi Partai Golkar Sosper Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dua anggota DPRD Gresik asal Fraksi Partai Golkar yaitu Wongso Negoro dan Atek Riduan mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2022 mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Desa Wisata kepada masyarakat pada Minggu (13/2/2022).

Pada acara ini hadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Gresik asal Partai Golkar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik Ahmad Nur Hamim.

Wongso Negoro mengatakan dengan adanya Perda No. 7 Tahun 2021 tentang desa wisata akan semakin menegaskan dukungan pemerintah daerah dengan tumbuhnya desa wisata di Kabupaten Gresik. Seperti desa wisata yang lebih dahulu berdiri seperti wisata alam Setigi Sekapuk, Lontar Sewu Hendrosari, wisata gosari, pantai pasir putih Delegan dan masih banyak lagi.

” Dalam perda tersebut juga dijelaskan perorangan maupun kelompok bisa mendirikan desa wisata dengan catatan bekerjasama dengan BUMDes. Saat ini, di Menganti yang menonjol yaitu eduwisata Lontar Sewu, namun ke depan akan tumbuh desa wisata lainnya.” Ujarnya.

BACA JUGA :  Dari Polisi Nama Nasi Jinggo Familiar

Anggota Fraksi Partai Golkar Atek Riduan memandang pemerintah desa bisa melakukan inovasi terkait potensi apa yang bisa dimanfaatkan desa tersebut sebelum menentukan itu bisa dibuat desa wisata atau yang lainnya. Dan seberapa jauh penggunaan PADdesa atau APBD dalam menyelenggarakan kegiatan yang telah direncanakan oleh pemdesa.

Sementara keberadaan desa wisata sendiri, menurut anggota komisi 4 DPRD Gresik harus melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga sehingga memudahkan dalam pengembangan usaha desa wisata tersebut ke depannya. Sehingga ada perpaduan antara desa dengan pemerintah daerah dalam mengelola kegiatan itu.

” Ke depan, Desa wisata ini seyogyanya memberikan kontribusi bagi peningkatan PADesa dan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga bisa meningkatkan manfaat ekonomi masyarakat sekitarnya,” harap legislator asal Driyorejo ini.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menyoroti tugas dan fungsi legislatif salah satunya fungsi pengawasan melaksanakan tugas turun ke lapangan. Untuk menghimpun apakah program-program yang dicanangkan oleh Pemkab Gresik, apa betul dan berdampak positif kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jatim H.Suwandy Mengucapkan”Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023"

Selin itu, tugas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik kali ini adalah menyampaikan hasil-hasil produk DPRD kaitannya sebagai fungsi legislasi atau membuat peraturan undang-undangan.

” Hari ini, kita menyampaikan mengenai Perda No. 7 Tahun 2021 yang isinya mengatur tatacara atau tata kelola bagaimana kemudian desa itu mau bikin desa wisata. Desa yang punya potensi yang bisa dikembangkan menjadi desa wisata atau yang memberi kemaslahatan bagi masyarakatnya, maka Pemkab Gresik membuat aturan agar terarah. apa kewajiban dan hak desa, apa kewajiban masyarakat desa, apa kewajiban pemerintah daerah dan apa yang dilaksanakan oleh desa manakala akan bekerjasama dengan pihak ketiga,” paparnya.

Dengan adanya perda ini, masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerinyah desa saat akan membuat desa wisata sesuai aturan yang ada. (rud)