
Jombang,Sekilasmedia.com-Program PTSL merupakan usaha untuk mendapatkan sertifikat tanah. Banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah yang berada di desa Plosogenuk maka aparat desa berkoordinasi dengan instansi dinas pertanahan melaksanakan program pembuatan sertifikat tanah massal / PTSL , Jumat ( 18/02/2022 ).
Kegiatan program ini merupakan inisiatif warga desa Plosogenuk yang belum memiliki sertifikat tanah/ hak milik dengan biaya swadaya masyarakat yang mengajukan/pemilik tanah yang sah sesuai dengan data yang ada di kantor desa kata Kasun Plosogenuk.
Dalam pelaksanaannya tidak ada unsur paksaan, jadi masyarakat mengajukan sendiri kepada tim yang telah di bentuk yang mengurusi pelaksanaan program PTSL tersebut terang kades desa Plosogenuk.
Pada pelaksanaannya saat ini sudah selesai dan masyarakat tinggal menerima sertifikat tanah, Pelaksanaan pembagian sertifikat tanah yang sudah jadi kurang lebih 615, Babinsa Plosogenuk Sertu Suwaji dan Babinkantipmas diminta oleh tim untuk mendampingi pelaksanaannya pembagian sertifikat biar berjalan dengan tertib dan aman kata ketua tim PTSL .
Dan pada kesempatan ini di gunakan oleh Babinsa desa plosogenuk sebagai ajang komsos dan Anjangsana untuk mempererat tali silaturahmi serta mendekatkan diri dengan masyarakat desa binaannya sehingga terjalin komunikasi yang baik dan harmonis dalam setiap melaksanakan kegiatan yang ada di desa binaan.





