TENTARAKU

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Babinsa Kayangan Lakukan Edukasi Dan Sosialisasi

×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Babinsa Kayangan Lakukan Edukasi Dan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Jombang,Sekilasmedia.com Pemerintah Kabupaten Jombang meminta pihak terkait bidang cukai untuk mempertajam sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal, Minggu ( 13/02/22 ) .

“Lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau dalam rangka mencegah perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Jombang, karena rokok ilegal selain melanggar aturan juga merugikan negara,” tegas Serda Imadudin Babinsa Kayangan.

Berbekal sosialisasi dari Bea Cukai beberapa waktu lalu Babinsa Koramil 0814/02 Diwek Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal bersama distributor rokok di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, hal ini ia lakukan disela sela kesibukan Babinsa Kayangan memantau wilayah binaanya.

BACA JUGA :  Kerja Keras Operator Alat Berat Kejar Penyelesaian Jalan Baru di TMMD Kodim Tapsel

Ia mengatakan, edukasi dan sosialisasi bisa dilakukan dengan beragam cara untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengetahui rokok ilegal seperti melalui penyebaran pamflet, sticker dan media sosialisasi lain.

Untuk itu kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat ikut aktif mencegah pemberantasan rokok ilegal, minimal mereka mengetahui ciri ciri rokok itu dan jangan membelinya.

“Saya berharap masyarakat Desa Kayangan bisa menindaklanjuti dengan mengetuktularkan pengetahuannya kepada warga masyarakat yang lain tentang dampak hukum rokok ilegal,” imbuhnya.

Serda Imadudin mengungkapkan, masyarakat harus mengetahui perbedaan pita cukai rokok yang asli dan palsu, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal di toko di daerahnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0814/11 Sumobito, Hadiri Syukuran Tutup Tanam Petani Di Wilayah Binaan

Bahkan masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal, yang menggunakan pita cukai palsu kepada pihak terkait agar dilakukan tindakan tegas.

“Kami ingin masyarakat melaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bila mengetahui ada perdagangan rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu atau tidak ada pita cukainya.” imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data di Jawa Timur pelanggaran rokok ilegal paling banyak berasal dari sektor utara, untuk Jombang berada di 2 tingkat setelah malang dan Nganjuk, khusus Kecamatan Diwek mendapatkan perhatian penting tentang penyebaran rokok ilegal.