Daerah

Karena Pensiun Tanpa Pesangon, 3 Mantan Karyawan PT. KIG dan PT. KPJ, Minta Hak Normatifnya Dipenuhi 

×

Karena Pensiun Tanpa Pesangon, 3 Mantan Karyawan PT. KIG dan PT. KPJ, Minta Hak Normatifnya Dipenuhi 

Sebarkan artikel ini

Gresik,Sekilasmedia.com – Merasa diterlantarkan tanpa pesangon oleh perusahaan yang merekrutnya setelah memasuki masa pensiun. Tiga orang mantan karyawan PT. KPJ menuntut haknya. Selain PT. KPJ juga ada PT.KIG, yang telah mengalihkannya ke perusahaan outsourching (PT. KPJ,red) tersebut tanpa pemberitahuan kepada 3 karyawan ini.

Sebut saja Sumarmah (56) seorang wanita warga Desa Randu Agung yang telah menapaki masa pensiun sejak sebulan ini. Kepada awakmedia menuturkan jika sebelum dialihkan ke perusahaan outsourching PT.KPJ, dirinya telah bekerja di PT. KIG selama 10 tahun.

” Saya di KIG bekerja sebagai petugas kebersihan selama 10 tahun. Kemudian dialihkan ke perusahaan outsourching PT. KPJ (Karya Panca Jaya) dengan masa kerja selama 5 tahun lebih. Namun yang patut disayangkan hak normatif saya sesuai UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sebagai karyawan PT KIG tidak dipenuhi, seperti uang pesangon. Jadi di sini saya menuntut uang pesangon tersebut,” ungkapya pada Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA :  Tekan Angka Kecelakaan Menjelang Nataru, Polres Mojokerto Benahi Barikade Karung Sekam Di Jalur Penyelamat Cangar-Pacet

Ditambahkannya, bahkan saat saya pensiun saat ini dari perusahaan outsourching PT. KPJ juga tidak ada uang pesangon, dan gaji saya dibawah UMK ( sambil menunjukkan struk gajinya ke wartawan) , Rp. 3, 7 juta per bulan sebagai petugas kebersihan lapangan. Dulu masih di PT. KIG gaji saya masih sesuai UMK Gresik.

Terkait tindaklanjut pengajuan tuntutannya ke pihak PT. KIG, Sumarmah menjelaskan pelbagai upaya sudah dilakukan. Saya sudah menghadap manajemen KIG dan telah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan tersebut. Namun dari pihak PT. KIG sampai sekarang belum ada tanggapan.

Ada lagi teman Samarmah yakni Sakri Hariyanto (56) warga Roomo Manyar

sebagai pekerja harian lepas mengatur keluar masuk truk di pertigaan Roomo yang menuju Kawasan Industri Gresik (KIG). Mengalami hal yang sama.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Akan Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Untuk Masyarakat

” Masa kerja saya di PT. KIG yakni 1 tahun kemudian dialihkan ke perusahaan outsourching PT. KPJ. Menjadi karyawan di perusahaan baru juga di posisi yang sama, dengan masa kerja 5 tahun sampai pensiun. PT. KIG juga tidak memberitahukan saat pengalihan ke PT. KPJ tersebut ke kami. Saya menuntut hak normatif saya dari PT. KIG dan PT. KPJ terkait uang pesangon,” tandasnya.

Selain Sumarmah dan Sakri masih ada lagi satu mantan karyawan yang telah pensiun yakni Suhaimin. Namun karena sakit tidak ikut menghadap manajemen kedua perusahan tersebut. Aksi menuntut haknya ke PT.KIG ini dilakukan selama tiga hari yaitu Kamis dan Jumat (24 -25 /2/2022) dan Senin (28/2/2022).

Sementara itu, pihak manajemen PT. KIG saat didatangi oleh awakmedia untuk klarifikasi terkait hal tersebut, tidak bisa menemui karena sedang ada kesibukan rapat intern perusahaan, pada Jumat (25/2/2022). (rud)