Daerah

Kepada Instansi Terkait, Ratusan Warga Minta Kejelasan Terkait Penyaluran Bansos Dari Kemensos Di Balai Desa Sugihwaras

×

Kepada Instansi Terkait, Ratusan Warga Minta Kejelasan Terkait Penyaluran Bansos Dari Kemensos Di Balai Desa Sugihwaras

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com– Ratusan warga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial baik berupa BPNT maupun bantuan lainnya dari Kementrian Sosial di desa Sugihwaras berkumpul di balai desa setempat pada Senin (31/1/2022).

Kehadiran mereka (PKM) untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta penjelasan beberapa hal masalah seputar penyaluran program bantuan sosial tersebut di desa Sugihwaras selama ini kepada instansi terkait.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pemerintah Desa Sugihwaras melalui Pj Kades Sugihwaras, dengan menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, pendamping desa, TKSK Kecamatan Deket dan agen BPNT Desa Sugihwaras.

Menurut Pj Kades Sugihwaras Akhmad Zaini setelah selesai acara kepada awakmedia mengatakan bahwa dari pertemuan warga penerima manfaat kali ini, saya selaku Pj Kepala Desa banyak mendapat pengaduan dari warga masyarakat terkait pencairan bantuan sembako.

” Mewakili suara masyarakat sehingga hari ini, masyarakata Desa Sugihwaras di sini untuk menuntut keadilan terkait bantuan beras (BPNT) terkesan dipermainkan, “ujarnya.

Lebih lanjut Kades Sugihwaras mengungkapkan kalau kita mengerucut pada surat dari Kemensos, bahwa pencairan atau penyaluran beras ( sembako ) pada bulan November dan Desember 2021, kemudian ditambah 2 bulan, semestinya PKM mendapat 4 paket sembako dengan nominal Rp. 800 rb, tetapi KPM hanya mendapat 3 paket. Dan untuk perubahan itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan kepala desa.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya Dari IPD

Dan beberapa laporan lainnya seperti kualitas sembako program BPNT sebelumnya yang diterima KPM seperti beras, bawang merah maupun buah-buahan yang jelek.

Hal ini disesuai keluhan yang disampaikan kepada awakmedia oleh salah satu KPM asal Dusun Grogol Desa Sugihwaras yang mendapat BPNT bulan lalu bahwa kualitas beras sangat jelek, tidak layak dikonsumsi dan bau apek. Begitu juga dengan bawang merah maupun buah-buahan mutunya jelek. Selain itu, kartunya BPNT dipegang agen BPNT.

Menanggapi keluhan KPM setelah pertemuan di balai desa Sugihwaras TKSK Kecamatan Deket yang merangkap jabatan Kaur Kesra Desa Sugihwaras Ilham Sujiono menjelaskan terkait sembako setiap pencairan saya intruksikan ke agen dan perangkat.

” Tolong jangan dibuka dulu, dilihat kalau kualitasnya jelek laporkan ke saya tak laporkan ke suplayer biar diganti,” ucapnya.

” Alhamdulillah dengan pertemuan ini membuka masalah ini, ternyata selama ini sepertinya ditumpuhkan kepada saya sebagai pendamping. Fungsi pendamping adalah mengawasi kualitas barang, mengawal kartu yang rusak, yang ke blokir, yang tidak ada dananya atau saldo nol itu tugas kita ke BNI, melayani masyarakat (KPM) agar segera cair,” ungkap Ilham.

BACA JUGA :  Walikota Blitar Cek Toko Dan Agen, Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Selama Ramadhan

Terkait masalah pembangian BPNT 4 bulan, kembali dijelaskannya sembako yang bulan November dan Desember 2021 sebanyak 2 paket tersalurkan sedang yang 2 paket itu top up atau tambahan di luar bulan dari Kemensos .

” Pertimbangan mereka (Koodinator dusun/korsun) mengurangi 1 paket dari 4 paket yang diterima PKM. Jadi KPM menerima 3 paket sembako. Adalah banyak masyarakat yang layak menerima tidak menerima dan sudah koordinasi kepada para tokoh maupun di desa,” pungkas Ilham.

Sementara jumlah KPM Desa Sugihwaras dari 123 orang lalu ada tambahan dari penerima manfaat dari BST sehingga berjumlah 133 orang, katanya.

Ubaid agen BPNT Desa Sugihwaras juga mengklarifikasi masalah kartu BPNT yabg dipegangnya selama ini, bahwa memang ada KPM yang menyuruh saya memegangnya karena alasan mereka takut hilang saat pencairan bansos BPNT.

Sementara terkait kualitas sembako yang diterima PKM beberapa waktu lalu yang kondisinya jelek, kembali dia mengakuinya dan itu kewenangan suplayer. (rud)