Daerah

Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Tentang Raperda dan Bumdes

×

Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Tentang Raperda dan Bumdes

Sebarkan artikel ini
Saat rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, JI. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Mojokerto,Sekilasmedia.com-DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Kegiatan ini dihadiri Forpimda dan seluruh anggota DPRD, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, JI. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Dalam kesempatan rapat paripurna tersebut, masing masing fraksi di DPRD telah memberikan penyampaian pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Tidak hanya itu, dalam rapat paripurna kali ini juga ada penyampaian mengenai pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Raperda, yakni Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zurah mengatakan, paripurna ini DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan tahapan pertama rapat paripurna tentang Raperda APBD. Kemudian dengan penyampaian fraksi-fraksi di DPRD mengenai Raperda dan Badan usaha milik desa (Bumdes).

Untuk penyampaian pertama sampai terakhir dari Fraksi fraksi telah memberikan pandangannya masing masing.

“Masing masing fraksi telah memberikan pandangannya terhadap semua raperda pemerintah daerah. Dewan selalu memberikan dukungan Raperda yang pro rakyat dan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat disemua wilayah Kabupaten Mojokerto,” terang Zuroh.

Sementara itu, H Santoso Ketua PAN juga menyampaikan, pentingnya pemulihan ekonomi diberbagai sektor harus menjadi prioritas utama dari dampak pandemi, oleh karena itu Pemerintah daerah harus memberikan perhatian yang serius, dan melakukan terobosan–terobosan baru untuk penanganannya. Bumdes di masing masing desa harus dapat menjadi penggerak dalam menciptakan desa desa mandiri.

Menurutnya, Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa di seluruh Kabupaten Mojokerto.

“Dewan sangat mendukung  Bumdes, sebab dapat meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa serta bisa meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terang Santoso dari Fraksi PAN. Kamis (10/2/2022).( Wo/Adv)