
Denpasar Sekilasmedia.com-Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level 3, di jantung pusat keramaian sekitaran Kantor Kecamatan Dentim, Rabu kemarin (9/2).
Sebanyak 20 orang petugas gabungan satu persatu mendatangi masyarakat, baik pengendara, pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto menerangkan, operasi yustisi kali ini dilaksanakan rangka menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No 09 tahun 2022, tentang penerapan PPKM Level 3, C-19 di wilayah Jawa-Bali.
Termasuk surat edaran No Hk.02.01/Menkes/18/2022 terhadap pencegahan, pengendalian kasus Covid-19
Varian Omicron (B.1.1.529). Dan SE Gubernur Bali No. 192/Satgascovid19/II/2022.
Disebutkan dalam operasi petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan keras kepada pelanggar protokol kesehatan saat kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan. Selain itu juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga masyarakat makin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona varian baru omicron yang belakangan diketahui penyebarannya cukup signifikan,” ujar Kompol Tri Joko, Kamis (10/2/2022).
Saat ini pemerintah masih memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jawa – Bali sampai 14 Februari 2022. Untuk itu agar seluruh masyarakat selalu mematuhi segala aturan yang diberlakukan selama PPKM.
“Kedisiplinan bersama dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran wabah ini,” tutupnya. SN





