TENTARAKU

Puluhan Barbuk Senilai Setengah Miliar Dimusnahkan Kejari Jembrana

×

Puluhan Barbuk Senilai Setengah Miliar Dimusnahkan Kejari Jembrana

Sebarkan artikel ini

 

Kajari Triono Rahyudi Pimpin pemusnahan barbuk di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana

Jembrana,sekilasmedia.com – Penuntasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (17/2/2022).

Sejumlah barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan mulai dari narkoba, pencurian, perjudian, pornografi, uang palsu serta hasil barbuk lainnya selama 2021.

Pemusnahan disaksikan langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Wakil Bupati, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, perwakikan Kodim 1617/Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan Negara.

BACA JUGA :  Bantu Kesulitan Rakyat, Babinsa Sempatkan Waktunya Ikut Bangun Rumah Warga

Kajari Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan, pemusnahan barbuk ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setelelah diputus Pengadilan Negeri Negara, pemusnahan puluhan barbuk dilakukan dengan cara di bakar dan di blender. Untuk  kisaran nilainya Rp 500 juta.” jelasnya.

Pemusnahan juga sebagaj bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara. Namun, khusus narkotika memang banyak ditangani, dan dari data banyak selundupan karena Jembrana merupakan jalur perlintasan.

BACA JUGA :  Gandeng PMI Bojonegoro, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Semprot Disinfektan

“Iya banyak, karenanya dilaksanakan pemusnahan, dan disaksikan oleh para stake holder setempat,” ungkapnya.

Lanjut Kajari Jembrana menambahkan. “Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung RI,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Jembraba I Nengah Tamba, mengaku sangat mengapresiasi dengan upaya dan kerja keras pihak terkait. Khususnya Kejari Jembrana yang melakukan pemusnahan terhadap puluhan barbuk dengan nilainya begitu cukup pantastis, yakni mencapai setengah miliar. SN.