
Jombang,Sekilasmedia.com PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yaitu program.
Aparat gabungan Tiga Pilar Desa Tanjungwadung mengikuti penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Balaidesa Tanjungwadung kecamatan Kabuh, Kab. Jombang, Sabtu (19/02/2022).
Komandan Koramil 0814/07 Kabuh Kapten Inf Nasichin mengatakan, melalui PTSL atau sertifikasi tanah massal merupakan bukti kepemilikan hukum atas obyek tanah.
“Peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti dengan baik dan bisa sebagai penyambung lidah untuk menginformasikan ke warga agar dapat dimanfaatkan dengan baik program PTSL ini,” jelasnya.
“Dengan adanya program PTSL ini warga masyarakat diharapkan untuk dapat memanfaatkan dengan baik program ini agar status tanah jelas dan mendapatkan sertifikat,” Tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Desa Tanjungwadung Koramil 0814/07 Kabuh Sertu Suhadi, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Kabuh, aparat kecamatan Kabuh, bersama Kantor Pertanahan Kab.Jombang.






